Published On: Sat, Mar 3rd, 2018

Mengaku sebagai Ketua Umum GPEI, Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Kuasa Hukum Benny Soetrisno mengadukan Khairul Mahalli ke Bareskrim Manes Polri

MN, Jakarta – Dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Pemalsuan Surat dan atau tidak mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap dan atau menggunakan Logo Orang lain sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 263 KUHP Jo. 216 KUHP Jo. Pasal 100 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek, menjadi dasar laporan Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan ke Kepolisian terhadap Khairul Mahalli yang mengaku Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI).

Tatang SE.SH, Muhammad Yunus Yunio SH, Wica Syofyanri SH, dan Dri Darmanto SH dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Dipl.Ing. H Benny Soetrisno selaku Ketua Umum GPEI yang sah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No 032/KH/SK-ATS/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018 yang membuat laporan dan diterima Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berdasarkan Surat Tanda Terima Lapor nomor STTL/206/II/2018/Bareskrim.

Menurut keterangan Tatang SE.SH, pada tahun 2009, H Amiruddin Saud mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengaku-ngaku sebagai pengurus dari GPEI, namun pengakuannya dimentahkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1504/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, yang menyatakan bahwa kepengurusan GPEI Benny Soetrisno yang sah.

Putusan tingkat pertama tersebut diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Nomor 27/PDT/2012/PT.DKI) dan Putusan Tingkat Kasasi Di Mahkamah Agung (Nomor 1087 K/Pdt/2013).

Terbukti, lanjut Tatang, setelah Putusan Inkracht van gewijsde, Khairul Mahalli mengaku-aku dan mendeklarasikan dirinya sebagai Ketua Umum GPEI. Bahkan Khairul Mahalli melakukan perbuatan hukum kepada PT Pos Logistik Indonesia dengan mengatasnamakan dan menggunakan Logo GPEI secara tidak sah.

“Berdasarkan Putusan berkekuatan hukum tetap, sangat terang dan nyata bahwa GPEI dibawah kepengurusan Klien kami yang sah dan diakui oleh Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, kepengurusan GPEI selain daripada Klien kami adalah ilegal dan harus dibubarkan serta tidak cakap! melakukan Perbuatan Hukum apapun dengan mengatasnamakan dan menggunakan logo GPEI,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

About the Author

- Jurnalis Maritimnews.com

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com