Menhub Budi Karya dan Dirjen Agus

MN, Jakarta – Sebagai komitmen mencegah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan gratifikasi baik di Kantor Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT), Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan mengoptimalkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Menurut Dirjen Hubla, Agus H Purnomo, pembentukan UPG telah diterapkan sejak tahun lalu melalui Instruksi Dirjen Hubla Nomor UM.008/68/17/DJPL-18 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Karenanya Kementerian Perhubungan terus mengingatkan agar jajarannya konsisten melakukan pencegahan, pengendalian, dan penolakan KKN dan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Sebanyak 283 UPG UPT Ditjen Hubla di seluruh Indonesia diharapkan mampu memainkan peran utama untuk pengendalian KKN dan gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing.

UPG dibawah kendali Kepala Kantor UPT wajib melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Utama Kementerian Perhubungan (Inspektorat Jenderal) dan UPG Ditjen Perhubungan Laut.

Dirjen Agus menegaskan, UPG UPT Ditjen Hubla juga harus melaksanakan penyusunan program pelaksanaan pengendalian gratifikasi, menerima, mencatat, dan mereviu laporan serta menyampaikan laporan gratifikasi yang diterima Ditjen Hubla.

(Bayu/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *