Koperasi TKBM Tanjung Priok Apresiasi Upah Baru Tahun 2020
MN, Jakarta – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok mengapresiasi keputusan DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta menaikkan upah buruh dari Rp207.000/shif/orang menjadi Rp 224.500/shift/orang atau naik 8,45%.
Adapun penerapan upah baru tersebut merupakan penyesuaian upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.267.349 atau naik 8,28% dari tahun 2019 sebesar Rp 3.940.932, dan akan berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2020 mendatang.
Pengurus Koperasi TKBM Suparmin mengatakan, proses penyesuaian upah buruh konvensional di pelabuhan Tanjung Priok berlangsung cukup alot. Akhirnya seluruh pihak terkait baik SP, Koperasi, dan APBMI bersepakat untuk menentukan upah baru yang mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2020.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut gembira atas kesepakatan upah baru tersebut,” jelas Suparmin kepada Maritimnews di Jakarta, Kamis (23/1).
Seperti diketahui bahwa keberadaan buruh adalah ujung tombak kegiatan bongkar muat di dermaga konvensional. Dimana upah buruh menjadi salah satu komponen terbesar dalam perhitungan tarif bongkar muat atau dikenal dengan sebutan Ongkos Pelabuhan Pemuatan dan Ongkos Pelabuhan Tujuan.
(Bayu/MN)