Kini BKKP Ditjen Hubla Berstatus BLU
MN, Jakarta – Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub resmi menjadi Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/KMK.05/2021 tanggal 15 Februari 2021.
Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo di Jakarta, Jumat (19/2), mengapresiasi status BLU pada BKKP selaku pelaksana penguji kesehatan pelaut dan tenaga penunjang keselamatan pelayaran serta pengujian lingkungan kerja pelayaran.
Diharapkan, jelas Dirjen Hubla, BKKP akan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga bisa menambah kesejahteraan bagi pegawai dalam rangka memberikan pelayanan tersebut.
Dengan BLU, BKKP bisa lebih fleksibel dalam pengelolaan dan pengusahaan aset-asetnya yang pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan kepada stakeholder dan masyarakat maritim.
Selain itu kedepan BKKP bisa mendapatkan pendanaan yang nantinya bisa digunakan membiayai proses jalannya roda organisasi dan ke depan tidak menutup kemungkinan bisa digunakan untuk menutup biaya operasi.
(Bayu/MN)