Published On: Sun, May 1st, 2022

Penanganan Keluhan Pelaut Di Atas Kapal

Ilustrasi Foto. Dok Istimewa.

 

Oleh: Capt. Dwiyono Soeyono*

Tanggal 1 Mei telah ditetapkan sebagai Hari Buruh Sedunia atau dikenal dengan May Day. Peringatan Hari Buruh telah diinisiasi lebih dari 130 tahun yang lalu, sejak tahun 1889, dimana federasi internasional dari kelompok sosialis dan serikat buruh menyepakati sebagai hari untuk menggalang solidaritas di kalangan pekerja. Juga dalam rangka mengenang tragedi haymarket riot atau kerusuhan haymarket yang terjadi di Chicago, Illinois, Amerika Serikat, karena Haymarket riot adalah tragedi kekerasan yang melibatkan polisi dan massa buruh yang tengah berunjuk rasa di Chicago pada 4 Mei 1886.

Munculnya Hari Buruh sedunia tentunya tidak lepas dari masalah keluhan hak-hak pekerja yang disuarakan untuk diperhatikan. Demikian pula dengan pertimbangan Pelaut dalam perjalanan sebagai bagian dari pekerja kunci tingkat Internasional dikarenakan sifat-sifat kekhususan aturannya, maka Pelaut dihadiahkan pilar hukum yang telah dibuat tahun 2006 untuk melindungi hak-hak Pelaut tertuang dalam Konvensi Pekerja Maritim (Maritime Labour Convention-2006)

Dua hal dasar peraturan konvensi International Maritime Organization (IMO) yang harus difahami terkait prosedur penanganan keluhan/komplain kru kapal adalah International Safety Management code (ISM-Code) dan Maritime Labour Convention 2006 (MLC-2006). Dalam ISM CODE elemen nomor lima menyatakan bahwa perusahaan dalam buku panduan Sistim Manajemen Keselamatan (Safety Management System Manual/SMS) harus memuat pernyataan yang jelas berkenaan kewenangan Nakhoda.

Dalam kebijakan dokumen SMS harus dinyatakan bahwa Nakhoda (Master) memegang overriding authority dan bertanggung jawab untuk mengambil keputusan-keputusan terkait keselamatan, keamanan dan pencegahan pencemaran, dan meminta arahan dari perusahaan untuk menyampaikan masalah-masalah yang mungkin berdampak kepada kesehatan, keamanan dan keselamatan kapal dan kru.

Sedangkan dalam MLC-2006 yang mengaturkan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak baik pelaut dan pemberi kerja termuat dalam 5.1.5 tentang prosedur menyampaikan keluhan di atas kapal (Regulation 5.1.5 – On-board complaint procedures).

Tata kelola penanganan keluhan/komplain (complaint management) diatas kapal yang baik, tentunya adalah salah satu hal yang wajib dipahami baik oleh seluruh awak kapal termasuk Nakhoda di mana tak kalah pentingnya yaitu peran Designated Person Ashore (DPA) yang bersertifikat.

Ada 2 tahap yang prosedur dapat dijalankan sebagai pilihan penyampaian keluhan Pelaut yang diaturkan sebagai acuan, yaitu:

  1. Penanganan keluhan Pelaut di atas kapal.
  2. Penanganan keluhan Pelaut di darat.

Prosedur penanganan Keluhan Pelaut di atas kapal

Manajemen harus membuat aturan kebijakan prosedur baku di atas kapal yang memenuhi persyaratan aturan yang berlaku, untuk memfasilitasi penanganan keluhan/complain Pelaut berkenaan kemungkinan terjadinya pelanggaran konvensi, hak-hak Pelaut, termasuk hak untuk hidup bekerja di dalam kondisi yang baik. Keluhan Pelaut harus ditangani secara adil, efektif dan tidak boleh ditunda. Karena harus diyakinkan bahwa Pelaut paham dan jelas akan keterbatasan waktu yang dihadapi saat menangani keluhan, khususnya bila keluhannya sangat serius.

Contohnya adalah, bila saja Pelaut dipaksa menandatangani perjanjian yang bertentangan dengan kehendak, maka Pelaut memiliki hak untuk segera menyampaikan keluhan sesuai prosedur penanganan keluhan di atas kapal. Dalam hal demikian, Pelaut diberikan hak didampingi perwakilan serikat pekerja, untuk menghindari berbalik menjadi korban. Keluhan Pelaut harus ditangani juga oleh aturan negara di mana kapal didaftarkan dan tidak boleh diabaikan. Pelaut yang bersangkutan harus menerima hasil dari laporan keluhan tertulis, untuk dijadikan pegangan bukti bahwa kasusnya telah dikomunikasikan dan ditangani pihak terkait. Bila dipertimbangkan keluhannya adalah serius, maka Nakhoda akan mencatatkan tertulis dalam logbook kapal sebagai bukti sah yang akan dijadikan referensi bagi semua pihak-pihak yang berkepentingan.

Adapun alur penanganannya dapat digambarkan sebagai berikut:

Alur Pengaduan Pelaut.

Prosedur penanganan keluhan pelaut di darat

Bila keluhan Pelaut gagal terpecahkan oleh cara dengan prosedur penanganan keluhan Pelaut di atas kapal, maka harus dilanjutkan dengan Prosedur penanganan keluhan Pelaut di darat. Prosedur demikian juga tidak boleh mengurangi azas penanganan yang adil, efektif dan tanpa penundaan. Karena harus diyakinkan bahwa Pelaut faham dan jelas akan keterbatasan waktu yang dihadapi saat menangani keluhan, khususnya bila keluhannya sangat serius.

Alur Pengaduan Pelaut.

Demikian gambaran acuan panduan bagi para Pelaut NKRI dengan dasar kode-etik agar memahami posisi hak-hak Pelaut sesuai aturan-aturan yang berlaku bila menyampaikan keluhan saat bekerja di atas kapal, tanpa menimbulkan dampak yang merugikan bagi semua pihak dan mendukung kelancaran operasional kapal. Karena bersikap demikian adalah bagian dari KECAKAPAN PELAUT INDONESIA yang baik.

 

*Penulis adalah Praktisi Maritim Niaga

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com