DJBC Kalbar Tindak 437 Kasus Senilai Rp274,7 M
Pontianak (Maritimnews) – Selama tahun 2025, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Barat dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector telah melakukan pengawasan secara signifikan, dengan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 437 kali penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp274,7 miliar.
Intensintas pengawasan diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2025. Satuan tugas ini telah melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan senilai miliaran rupiah. Keberhasilan ini tidak hanya berdampak pada pengamanan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Dirjen Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan saat Konferensi Pers di Pontianak, Rabu (15/10), bahwa selama periode satgas tersebut, hasil penindakan baik dari segi jumlah penindakan, nilai dan jumlah barang, maupun nilai denda ultimum remidium mengalami peningkatan secara nasional dengan rerata bulanan sebesar 4,5 persen dibandingkan sebelum pembentukan satgas.
Dirjen BC menegaskan, pihak Bea Cukai akan melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal. Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum (APH), Kementerian/Lembaga, dan unsur masyarakat yang secara sinergis dan kolaboratif mendukung terciptanya industri legal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas ini, kami berharap dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” terang Ditjen BC.
Adapun rincian barang hasil penindakan DJBC Kalbar sampai bulan Oktober 2025, meliputi bidang kepabeanan sejumlah 124 penindakan dengan nilai barang Rp270,4 miliar dan bidang cukai sejumlah 313 penindakan dengan nilai barang Rp4,2 miliar. Untuk barang kena cukai ilegal yang ditindak terdiri dari 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan denda ultimum remidium sebesar Rp1,47 miliar.
Selama periode 1 Juli 2025 sampai dengan 13 Oktober 2025, satgas Bea Cukai di wilayah Kalimantan Barat telah menghasilkan penindakan antara lain, di bidang kepabeanan, terdapat 50 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp198,23 miliar; dan di bidang cukai, tedapat 137 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp3,6 miliar. Rincian BKC ilegal yang ditindak meliputi 2,9 juta batang rokok dan 164,28 liter MMEA.
(Bayu Jagadsea/MN)





















