Jakarta-Sampai sejauh ini keberadaan buruh angkut (portir) di Terminal Penumpang kapal Pelni pelabuhan Tanjung Priok masih mengambang, siapa yang membina buruh tersebut, belum ada kejelasan. Bila mengacu SKB (2 Dirjen dan 1 Deputy) bulan Desember tahun 2011 maka pembinaan oleh Ditjen Perhubungan Laut seperti pembinaan tenaga kerja bongkar muat lainnya. Sebab portir embarkasi/debarkasi yang bekerja di Terminal Penumpang notabene adalah anggota koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) KS Pelabuhan Tanjung Priok.
Koperasi TKBM KS tetap berupaya untuk mendapat keadilan dari pihak PT Pelni maupun Terminal Penumpang dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia II/IPC. “Kami mencari keadilan bagi tenaga kerja yang disebut portir ketika melakukan kegiatan mengangkut barang penumpang di terminal penumpang pelabuhan Tanjung Priok. Mereka adalah anggota TKBM juga yang selalu menerima hak-haknya dari Koperasi selaku wadah pekerja,” jelas Suparman Ketua Koperasi TKBM KS Pelabuhan Tanjung Priok didampingi Sekretaris Soeparmin kepada Maritimnews, Selasa (27/12).
Suparman menegaskan, permasalahan telah terjadi selama bertahun-tahun di Terminal Penumpang pelabuhan Tanjung Priok bahwa TKBM Embarkasi/Debarkasi bekerja tidak ada instansi yang bertanggung jawab membayar anvragh kerja. Baru-baru ini pihak Koperasi TKBM telah melayangkan surat nomor th.360/p.tpk/21/021/2016 tanggal 13 Desember 2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok. “Namun belum ada balasan dari Kepala Otoritas Pelabuhan,” ujarnya.
Dalam surat serta notulen sosialisasi TKBM dengan PT Pelni Tanjung Priok tercatat, pihak Koperasi TKBM KS berharap PT Pelni mau bertanggung jawab melakukan permintaan anvragh kepada pihak Koperasi setiap kegiatan embarkasi maupun debarkasi di Terminal Penumpang pelabuhan Tanjung Priok. Namun permintaan ditolak PT Pelni cabang Tanjung Priok dengan alasan Pelayaran bukan Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Sementara dari PT SBN (anak perusahaan Pelni) menyebutkan bahwa pihaknya telah membayar uang per penumpang sebesar Rp 11 ribu ke Pelindo II.
“Kami selaku wadah para TKBM sangat memperhatikan kesejahteraan anggota, termasuk portir anggota saya yang bekerja pada embarkasi dan debarkasi di terminal penumpang, kami selalu memberikan hak-hak mereka tanpa terkecuali. Kini kami meminta keadilan, mana hak pekerja yang seharusnya ikut menjadi tanggung jawab PT Pelni dengan membayar uang HIK (dana kesejahteraan buruh). Koperasi TKBM KS berharap solusi dari pihak Otoritas Pelabuhan agar permasalahan tidak berlarut-larut tanpa kepastian,” tandas Suparman. (Bayu/MN)







