Jakarta (Maritimnews) – Pasca merger PT Pelabuhan Indonesia (Persero) pada tahun 2021, penerapan Single Grading System (SGS) atau sistem penyamaan jenjang jabatan, kompetensi, dan kompensasi diberlakukan di seluruh lingkungan Pelindo atau dibaca program Harmonisasi.
Namun tiga tahun berselang, pada bulan Maret tahun 2025, Pelindo secara kepemilikan saham harus masuk dalam ekosistem Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau DANANTARA.
Secara operasional keputusan strategis DANANTARA keluar di bulan September 2025 nomor SK-264/MBU/09/2025 & SK.059/DI-DAM/DO/2025 yang ditandatangani oleh Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management selaku para Pemegang Saham Pelindo, yakni rombak direksi, komisaris, dan perubahan nomenklatur jabatan Pelindo
Kini menjelang empat tahun usia Merger Pelindo, DANANTARA menerapkan streamlining (yaitu proses penyederhanaan atau perampingan suatu sistem, proses, alur kerja, atau organisasi agar menjadi lebih efisien, cepat, dan mudah), yang pasti program ini bakal berdampak langsung pada implementasi SGS di Pelindo.
Dimana SGS Pelindo yang sebelumnya hanya berlaku internal, nanti bakal diperluas menjadi standar nasional antar BUMN Indonesia.
Terdapat empat efek utama bagi SGS Pelindo pasca streamlining, PERTAMA; Standarisasi Nasional (grade jabatan di Pelindo harus “nyambung” dengan BUMN lain). KEDUA, Mobilitas Talent Lintas BUMN. KETIGA, Percepatan Asesmen Massal, dan KEEMPAT, langkah integrasi tujuh BUMN Logistik.
Kedepan soal penerapan treamlining DANANTARA yang intinya untuk efisiensi, konsolidasi, dan profesionalisasi BUMN, serta menurunkan cost logistic, begitupun akhirnya hanya soal angka target deviden perusahaan bagi Negara.
(Bayu Jagadsea/MN)






