
MNOL, Batam – Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Kujang-642 di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guspurlaarmabar) memeriksa kapal Tugboat Global Mandiri-VIII dan sebuah kapal motor (KM) Armada Persada 2 dalam patroli keamanan laut di Perairan Bengkalis, Riau, baru-baru ini.
TB Global Mandiri VIII berbobot GT 151 yang dinahkodai Sdr Sandi saat diperiksa KRI Kujang-642 pada posisi 01 35’ 537 U – 102 30’ 602 T, sedang menarik tongkang tanpa muatan. Dari hasil pemeriksaaan ditemukan adanya pelanggaran antara lain Buku Pelaut (Sea Man Book) sudah tidak berlaku dan surat pengoperasian tramper juga tidak berlaku.
Sedangkan KM Armada Persada 2 milik PT Mulia Borneo Mandiri yang dinahkodai Erland H.P., dengan 12 ABK dan seorang Surveyor, diperiksa KM Kujang-642 pada posisi 01 35’ 537” U – 102 30’ 692” T dan ditemukan pelanggaran antara lain berupa tidak memiliki surat tanda panggilan kapal dari Dirjen Perhubungan Laut.
Selain itu, salah seorang ABK-nya tidak memiliki ijin perjalanan kerja laut dan dokumen pengawakan minimum sudah tidak berlaku.
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan dari hasil pemeriksaan tersebut kedua kapal diamankan dengan dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut terdekat untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan sesui hukum yang berlaku.
KRI Kujang -642 adalah Kapal Perang Republik Indonesia bertipe Kapal Cepat Rudal (KCR) yang pembuatanya dilakukan PT Palindo di Batam. Kapal ini merupakan kapal pemukul reaksi cepat yang dalam pelaksanaan tugasnya mengutamakan unsur pendadakan, mengemban misi menyerang secara cepat, menghancurkan target sekali pukul dan menghindar dari serangan lawan dalam waktu singkat pula.
Kapal berukuran panjang 44 meter, lebar 7,40 meter, dan berat 250 ton ini memiliki sistem pendorong andal yang mampu berlayar dan bermanuver dengan kecepatan 30 knot. (TAN)





