MV Selin Divonis Bebas Pengadilan Perikanan Tanjung Pinang
MV Selin
Kapal MV Selin yang ditangkap TNI Angkatan Laut beberapa waktu lalu saat ini dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Perikanan Tanjungpinang.

MNOL – Tanjung Pinang, Setelah melaui proses persidangan, akhirnya kapal tangkapan Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 Koarmabar, diputus bebas di Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, baru-baru ini. Nahkoda kapal ikan Choo Chiau Huat dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan kegiatan illegal fishing di Perairan Indonesia.

Putusan bagi terdakwa Choo Chiau Huat ini, berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Tinggi Kepulauan Riau, yang terlalu yakin dengan dakwaan tunggalnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara, denda 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menyingkapi putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum Kajati yang diwakili Jaksa Yuri. S.H., menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung, sedangkan terdakwa dan kuasa hukumnya Herman S.H.,  menyatakan menerima.

Sementara Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan menyatakan kekecewaanya terhadap putusan itu. Lantamal IV melaksanakan tugas tidak lebih dan tidak kurang penegakkan hukum dan melindungi NKRI serta mengamankan Sumber Daya Alam (SDA) perikanan Kepri dari penjarahan nelayan-nelayan asing, namun apa yang terjadi saat ini Kapal MV. Selin di vonis bebas.

Menurut Danlantamal IV pihaknya banyak menerima banyak keluhan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri  tentang banyaknya praktek-praktek illegal fishing yang dilakukan kapal-kapal  asing yang sangat merugikan nelayan lokal, hal tersebut juga mempengaruhi keadaan perekonomian para nelayan. Sementara sekarang bisa dilihat Kapal MV. Selin divonis bebas oleh Pengadilan Perikanan Tanjungpinang. Tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bisa terlulang kembali karena nelayan-nelayan asing menganggap hukum kita lemah, ujar Danlantamal IV.

Selanjutnya menyikapi putusan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, DPRD Kepri berjanji akan membantu mengumpulkan data, selanjutnya akan membuat laporan ke Mahkamah Yudisial dan Mahkamah Agung RI serta ke Menteri Kehakiman agar penegakan hukum kususnya perikanan benar-benar adil dan dihargai negara lain. (APS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *