Dalam mencapai poros maritim dunia, Indonesia perlu pecahkan tumpang tindih peraturan maritim
Dalam mencapai poros maritim dunia, Indonesia perlu pecahkan tumpang tindih peraturan maritim

MNOL, Jakarta – Berangkat dari kesadaran bahwa perlu adanya pembaharuan dari budaya transaksi di sektor maritim Indonesia, Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) berusaha untuk merangkul para intelektual muda hukum Indonesia untuk bersama-sama merintis pembangunan hukum maritim Indonesia demi mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Acara yang diberi nama Sciencesational 2016 itu merupakan serangkaian kegiatan yang terdiri dari berbagai jenis kompetisi, seminar dan workshop yang bernuansa hukum. Di tahun 2016 ini Sciencesational sudah diadakan untuk yang keenam kalinya setelah sebelumnya mengangkat berbagai macam tema yang bersinggungan dengan hukum ekonomi Indonesia.

Menurut Ketua Pelaksana Kegiatan, M Fitranto Ismail mengatakan acara ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan-permasalahan yang menjadi isu dalam masyarakat serta menggali potensi pelajar dan mahasiswa di seluruh Indonesia.

“Kami berharap dari kegiatan ini akan menghasilkan suatu rumusan baku untuk membentuk Undang–undang maritim. Setidaknya, hal itu untuk menjawab adanya tumpang tindih aturan yang terkait dengan pengelolaan laut,” ujar Fitranto biasa akrab disapa.

Lanjutnya, untuk mencapai poros maritim dunia sesuai dengan visi presiden, maka sudah sepatutnya perlu perumusan peraturan yang komprehensif dan menyangkut filosofi kemaritiman bangsa Indonesia yang hakiki.

“Undang-undang ini juga untuk menjawab definisi poros maritime dunia yang saat ini masih simpang siur pemaknaannya,” tambah dia.

Puncak dari rangkaian Sciencesational 2016 akan diadakan pada tanggal 2 – 4 September 2016 yaitu dengan pelaksanaan kompetisi dan seminar nasional yang pada tahun ini mengangkat tema “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Maritim Menuju Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia”.

Pemateri dalam seminar tersebut antara lain Jend. TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman), Dr. Chandra Motik, S.H., M.Sc. (Dosen Hukum Maritim Universitas Indonesia) dan Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M. (Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal).

Seminar ini akan diadakan pada tanggal 2 September 2016 bertempat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Kampus Depok yang akan dilanjutkan dengan rangkaian workshop dan berbagai lomba Legislative Drafting, Karya Tulis Ilmiah dan Debat tingkat SMA yang akan berlangsung sampai tanggal 4 September 2016. (Tan)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *