Kebijakan Cantrang, Apakah Jalankan Amanat Konstitusi (?)
Kebijakan cantrang dinilai melanggar amanat konstitui Republik Indonesia yang menegaskan adanya prinsip keadialan dan kesejahteraan.
Menteri Susi selaku wakil pemerintah dalam hal ini mengeluarkan Permen 32 tahun 2016 mengenai larangan cantrang. Hal ini menimbulkan polemik. Larangan cantrang ini memiliki pengaruh multi-dimensi Sosial, ekonomi, politik dan Hankam.
