Tragedi Tampomas II, Celoteh Camar Tolol
MN, Jakarta – 27 Januari 1981 atau 36 tahun silam, bangsa Indonesia berduka setelah mendengar kecelakaan kapal KM Tampomas II…
MN, Jakarta – 27 Januari 1981 atau 36 tahun silam, bangsa Indonesia berduka setelah mendengar kecelakaan kapal KM Tampomas II…
Sea power Indonesia tidak hanya dilihat dari kekuatan militernya atau naval power, tetapi juga dilihat dari kekuatan kapal-kapal pelayaran niaga dan kapal-kapal pelayaran rakyat
BKI memiliki kebutuhan SDM berkualitas yang sangat tinggi terkait dengan inspeksi-inspeksi dalam tahapan IACS.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ir. A. Tonny Budiono, MM menerbitkan Instruksi Nomor UM.008/I/II/DJPL-17 tanggal 3 Januari 2017 tentang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang Selama Pelayaran.
Selain dalam hal teknis maupun non teknis pemerintah perlu untuk memiliki logistik pendukung yang cukup representatif agar ke depan jika terjadi kejadian serupa dapat ditanggulangi dengan cepat.
Peristiwa ini telah menandakan Indonesia mengalami darurat keamanan laut yang mencakup keselamatan pelayaran di dalamnya.
“ship to ship transfer” atau disingkat STS tidak boleh dilakukan sembarangan. Atau dengan kata lain harus sesai prosedur yang berlaku.
Alat keselamatan pada kapal menjadi perlengkapan yang wajib ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penculikan dua nelayan Indonesia di Perairan Sabah, Malaysia yang diduga dilakukan oleh kelompok militan Filipina, Abu Sayyaf pada pekan lalu patut disesali. Pasalnya, Memorandum of Understanding (MoU) Trilateral tiga negara, yakni, Indonesia, Filipina, dan Malaysia sudah berjalan.
Jika terjadi kecelakaan kapal, umumnya publik menyoroti tiga pihak, yaitu Syahbandar, Pemilik kapal dan Nakhoda. Bagaimana sebenarnya peran ketiganya dalam sistem keselamatan pelayaran nasional.