Mantap! Anggota Sintel Lanal Ternate ini Berani Turunkan Bendera RRC di Pulau Obi
Bendera RRC diturunkan oleh Sertu Mar Agung Priyantoro karena menyalahi aturan yaitu UU Nomor 41 tahun 1958 tentang Lambang Negara, dikibarkan sejajar dengan bendera kebangsaan Indonesia, ukuran bendera RRC lebih besar dibandingkan dengan Bendera Merah Putih, dan dikibarkan di tempat umum.
