Momentum UNCLOS III atau Konferensi Hukum Laut tahun 1982 melahirkan sebuah rezim baru, yakni rezim maritim. Rezim maritim memiliki beberapa dimensi, salahsatunya dimensi sosial-politik yang mempengaruhi sebuah tatanan lautan nasional maupun internasional. Dimensi sosial-politik diantaranya mengenai kejahatan diatas lautan. Menjaga keamanan laut dalam rezim maritim ini dilakukan dengan tindakan penanggulangan, pencegahan maupun represif dengan mengerahkan kapal perang. Beberapa kejahatan diatas lautan diantaranya, piracy (pembajakan), armed robbery (perompakan bersenjata), dan terrorisme maritim.
Pasal 101 UNCLOS 1982 Piracy atau pembajakan didefinisikan sebagai suatu aksi yang mencakup tindakan pelanggaran hukum dengan kekerasan, pengambilalihan dan tindakan memusnahkan yang dilakukan untuk tujuan pribadi atau kelompok. Piracy menurut tempat kejadian tindak pidana (locus delictie) tersebut terjadi di laut bebas. Sedangkan, Armed Robbery atau perompakan bersenjata menurut Pasal 438 KUHP dikualifikasikan tentang pembajakan di luar laut teritorial yang dilakukan oleh nahkoda atau awak kapal yang mengetahui kapalnya digunakan untuk melakukan perbuatan kekerasan ditengah laut. Tambahnya, pada Pasal 439 KUHP mengatur tentang pembajakan di pantai dengan menggunakan kapal melakukan kekerasan terhadap kapal yang ada dalam daerah (sesuai Pasal 1 TZMKO).
Terorisme maritim, menurut sidang Council for Security Cooperation in Asia Pasific (CSCAD) ditujukan di lingkungan maritim, diarahkan pada kapal atau instalasi lepas pantai atau pelabuhan atau terhadap personel dan penumpang serta ditujukan pada fasilitas atau bangunan di daerah pesisir, termasuk lokasi wisata serta pelabuhan dan kota pelabuhan. Maka terorisme maritim didefinisikan suatu tindakan atau kegiatan yang tidak hanya menyangkut aksi-aksi langsung terhadap aspek maritime tetapi segala sesuatu yang terkait dengan terorisme yang dilakukan di, ke dan lewat laut.
Mata dunia mengenai fenomena mengenai piracy dan armed robbery, tertuju kepada Indonesia. Menurut International Maritime Bureau (IMB) sejak tahun 2000, sepertiga kasus perompakan (piracy) din dunia berlangsung di Selat Malaka (Indonesia-Malaysia) dan Selat Singapura (Indonesia-Singapura). Pada tahun 2002 tercatat lebih dari 150 kali terjadi kejahatan di Selat Malaka.
Berdasarkan Pasal 100 UNCLOS 1982 menyebutkan kewajiban untuk kerjasama dalam penangan pembajakan di laut. Ditambahkan pasal 42 UNCLOS 1982, negara Indonesia sebagai negara pantai mempunyai hak untuk membuat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan jaminan keamanan di perairan Selat Malaka atau yang berbatasan dengan perairan Indonesia. Hal ini menimbulkan beberapa masalah terkait anggaran dana yang tidak sedikit dalam monitoring dan penjagaan keamanan laut. Untuk sementara ini, kewajiban menjaga keamanan laut dialihkan kepada negara pantai termasuk Indonesia. Dalam hal ini, beban juga seharusnya ditanggung pada negara pemakai atau pengguna di perairan Malaka. Jika keamanan maritim adalah tugas dan kewajiban bersama, sudah selayaknya kapal negara lain yang melintas ikut berpartisipasi dalam persoalan penganggaran biaya dalam menjaga perairan Selat Malaka.
Beberapa implikasi akan adanya Piracy dan armed robbery membawa dampak baik dari segi politik, ekonomi, sosial-budaya maupun Hankam. Segi politik, menimbulkan anggapan bahwa Indonesia tidak mampu menjaga dan menjamin keamanan di perairan Indonesia. Sehingga, citra politik dan eksistensi Indonesia sebagai negara akan menuai kritik. Segi ekonomi, meningkatkan cost (biaya) barang/jasa yang melewati perairan Indonesia. Nilai asuransi barang akan meningkatkan harga barang yang berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional maupun dunia. Segi sosial-budaya, stigma masyarakat global mengenai tingkat sosial-budaya masyarakat Indonesia yang mengandalkan perompakan sebagai suatu mata pencaharian. Meskipun, piracy merupakan trans national crime yang melibatkan warga negara asing tetapi secara locus delictie merupakan kewenangan Pemerintah Indonesia. Segi Hankam, memberikan celah politik untuk menghadirkan kekuatan angkatan bersenjata dari negara adidaya. Hal ini tentu menimbulkan gejolak politik luar biasa bagi masalah Hankam Indonesia. Kekuatan angkatan bersenjata dunia dapat menimbulkan “konflik” baru bagi terwujudnya perdamaian dunia.
Perairan Indonesia termasuk Selat Malaka hendaknya dijadikan sebuah peluang untuk mendatangkan pendapatan ekonomi nasional. Perairan Indonesia sebagai jalur distribusi dan pelayaran internasional dapat dimanfaatkan sebagai Pemerintah sebagai gerbang utama distribusi barang/jasa dunia. Prasyarat dibutuhkan dengan menjaga keamanan maritim dan perdamaian dunia. Selain itu, dibutuhkan industrialisasi nasional dan infrastruktur dibidang maritim seperti industri perkapalan, industri perhubungan, kemiliteran, dan kepelabuhan nasional serta alat bongkar muat kapal. Ini adalah langkah strategis yang harus diperjuangan Indonesia menuju Negara Maritim. Negara Maritim yang mampu mengangkat nilai historis dan pendapatan ekonomi nasional dengan sumberdaya ekonomi maritim.
Lampiran: UEU-Journal-4672-BUNTORO-2
Penulis adalah Dewan Redaksi Maritim News
Jakarta (Maritimnews) - Keluarga Besar Federasi Serikat Pekerja (FSP BUMN Bersatu) berdukacita atas kejadian tabrakan…
Jakarta (Maritimnews) - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada…
Makassar (Maritimnews) - Peluang kolaborasi internasional di sektor kepelabuhanan dan kawasan industri semakin terbuka setelah…
Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memperkuat sinergi…
Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) area Panjang berhasil menjaga produktivitas…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) konsisten…