Jakarta (Maritimnews) – KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan penindakan atas upaya ekspor sisik hewan Satwa trenggiling (Manis javanica) sebanyak 3.053 kg dengan nilai total perkiraan mencapai Rp183 Miliyar yang akan diekspor menuju negara Kamboja melalui JICT Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Penindakan berawal dari pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yang terkena Nota Hasil Intelijen dengan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang di bidang konservasi kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi saat konferensi pers di pelabuhan Tanjung Tanjung Priok, Rabu (04/03) menegaskan, bahwa penindakan ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian upaya berkelanjutan dalam pelestarian satwa yang dilindungi serta penegakan hukum kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.
Terhadap kasus kegiatan ekspor ilegal yang dilakukan oleh PT TSR, atas dugaan pelanggaran tersebut, saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ekspor ilegal sisik Trenggiling diumumkan dalam konferensi pers di Aula Sinergi KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, yang dihadiri perwakilan instansi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok.
Sementara EGM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Yandri Saputra menyatakan, Pelindo sangat mendukung penuh upaya penindakan oleh Bea dan Cukai bersama BKSDA untuk memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. Pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dan sistem pengawasan di kawasan pelabuhan agar tidak dimanfaatkan kegiatan melanggar hukum.
(Bayu Jagadsea/MN)






