Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR RI mengadakan acara bersama dengan para Pimpinan serikat buruh/konfederasi/federasi guna memberikan masukan-masukan bagi RUU Ketenagakerjaan yang baru.

Dalam kegiatan tersebut Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ikut menghadiri acara yang digelar di ruang sidang bamus DPR RI pada Kamis 13/8/2026, ada sekitar 30-an federasi/konfederasi/serikat buruh hadir. Sementara Pimpinan DPR RI dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustofa untuk menerima masukan dari rekan rekan serikat buruh.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono didampingi Sekjen Gatot Sugihana dan Ketua Harian Djusman Umar serta beberapa anggota FSP BUMN Bersatu mengatakan, memang sudah waktunya RUU ketenagakerjaan dilakukan perubahan dalam bentuk yang baru karena perubahan pola usaha, pelaku dan ekosistem yang ada. Sehingga semuanya bisa bermuara pada peningkatan perekonomian nasional.

“kami (FSP BUMN Bersatu) mendukung secara positif RUU Ketenagakerjaan ini, karena memang ekosistem dan pelaku usaha sudah mengalami perubahan. Maka aturannya pun harus berubah, dan semua berujung pada produktifitas serta kemajuan perekonomian nasional,” jelas Arief.

Arief Poyuono menegaskan, bahwa RUU Ketenagakerjaan merupakan momentum strategis untuk membangun kembali sistem hubungan industrial Indonesia yang lebih modern, adil, produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Perlindungan pekerja harus tetap menjadi prinsip utama. Namun perlindungan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu keberlanjutan perusahaan dan keberlanjutan lapangan kerja.

Tidak cukup bagi hukum untuk menjamin bahwa pekerja terlindungi hari ini. Hukum juga harus memastikan bahwa pekerja memiliki kompetensi, produktivitas, dan kemampuan beradaptasi agar tetap memiliki pekerjaan yang layak di masa depan.

Demikian pula, perusahaan tidak boleh memperoleh fleksibilitas tanpa tanggung jawab. Setiap fleksibilitas harus disertai prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap hak dasar pekerja.

Karena itu, hubungan industrial Indonesia perlu dibangun bukan atas dasar pertentangan kepentingan, melainkan atas dasar social partnership.
Negara berperan sebagai regulator dan pelindung.

Pengusaha berperan sebagai pencipta nilai dan lapangan kerja. Pekerja berperan sebagai mitra produktif perusahaan.

Serikat pekerja berperan sebagai institusi representasi dan pengawal kepentingan pekerja sekaligus keberlanjutan hubungan industrial

Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku senang dan bangga atas kehadiran rekan-rekan serikat buruh/federasi/konfederasi dalam acara pemberian masukan pada RUU ketenagakerjaan ini. Apalagi semua yang baik harus dilakukan dengan langkah dan orang-orang baik juga.

“Saya selaku wakil rakyat, menghargai, senang dan bangga atas hadirnya kawan kawan diacara ini, semoga semua niat baik kita bisa berujung baik juga,” kata Dasco.

Acara pemberian masukan diisi oleh masukan dan ucapan dari semua pimpinan serikat buruh/kenfederasi/federasi dan didengarkan dengan baik oleh pimpinan DPR RI dalam mendorong UU ketenagakerjaan yang adaptif dengan perubahan ekosistem berusaha.

(Bayu Jagadsea/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *