Maritimnews, Jakarta – Rapat Koordinasi penanganan eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di kantor Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Senin, (1/2/16) menghasilkan beberapa keputusan penting di antaranya penanganan terkoordinasi antara Kemenko PMK, Kemensos, TNI dan Pemerintah Daerah.
Rapat yang dibuka oleh Plt. Sekretaris Kemenko PMK Agus Sartono langsung memberikan penjelasan tentang agenda rapat yang meliputi; perkembangan penanganan masyarakat eks Gafatar oleh masing-masing Kementerian dan permasalahan yang perlu diangkat dalam Rakor tingkat menteri.
Kronologis penanganan masyarakat eks Gafatar yaitu sebelumnya telah terjadi kerusuhan di Kabupaten Mempawah dan beberapa kabupaten lainnya di Kalimantan Barat dikarenakan penolakan masyarakat terhadap keberadaan eks anggota Gafatar. Sebagai langkah pengamanan, Pemerintah Daerah telah mengevakuasi eks anggota Gafatar ke Pontianak. Selanjutnya diadakan penampungan dan pemulangan ke daerah asal menggunakan beberapa KRI ke daerah asalnya melalui transito Jakarta, Semarang, Surabaya dan Makassar. Masing-masing Pemda diminta untuk menjemput masyarakat eks anggota Gafatar dari transito tersebut.
Mabes TNI yang diwakili oleh Staf Asops Panglima TNI, Letkol Laut (P) Salim turut memberikan masukan agar pemerintah bersama TNI segera mengambil tindakan cepat terkait permasalahan itu. Langkah-langkah yang diambil Kementerian/Lembaga diantaranya adalah; Kemdagri berkoordinasi dengan Pemda, POLRI dan TNI untuk memfasilitasi proses evakuasi, penampungan, dan pemulangan.
Selanjutnya, Kementerian Sosial menyediakan buffer stock untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan trauma (healing). Kementerian Kesehatan melakuan identifikasi status kesehatan (rapid health assessment), mendirikan Posko Kesehatan, dan memberikan pelayanan kesehatan selama penampungan dan pemulangan.
Kemudian Kementerian Agama mengimbau kepada seluruh Kanwil dan Kandep Agama agar madrasah dan pesantren dapat menerima anak-anak eks anggota Gafatar untuk melanjutkan pendidikannya dan pembinaan keagamaan bagi eks anggota Gafatar. Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan anak-anak eks anggota Gafatar usia sekolah dapat ditampung di sekolah-sekolah di daerah asalnya.
Sementara untuk POLRI diminta bantuannya dalam memantau keamanan eks anggota Gafatar sampai tingkat Desa, dan mengusut tuntas para pengurus Gafatar agar ditindak sesuai aturan yang berlaku. Begitu pun dengan MUI yang diminta untuk mengeluarkan fatwanya terkait organisasi Gafatar dan memberi imbauan kepada Pemda dan masyarakat untuk menerima eks anggota Gafatar di tengah-tengah mereka.
Solusi dan Penanganan
Kesimpulan Rakor eselon I di Kementerian PMK meliputi; Pemerintah dan Pemerintah Daerah telah bersikap responsif dalam menangani Eks anggota Gafatar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengambil langkah untuk evakuasi, penampungan, dan pemulangan bagi eks anggota Gafatar ke daerah asal.
Diperoleh hasil bahwa Gafatar merupakan organisasi yang mempunyai pemahaman ajaran Islam yang keliru. Kendati demikian, Pemerintah harus mengimbau masyarakat agar mau menerima dan membantu eks anggota Gafatar dikarenakan mereka merupakan korban yang perlu diluruskan pemahamannya. .
Letkol Laut (P) Salim yang mewakili Mabes TNI berpandangan bahwa salah satu cara dalam meng-counter ajaran Gafatar agar tidak melebar adalah dengan penanaman nilai-nilai agama yang benar melalui sekolah-sekolah agama. Selanjutnya lulusan AAL tahun 1995 itu juga mengimbau agar Pancasila dan nilai-nilai kebangsaan kembali dijadikan pedoman dasar dalam masyarakat Indonesia.
“Hal ini bisa terjadi karena nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 telah tercerabut dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kita, tentunya pemerintah harus jeli terhadap masalah ini sehingga masyarakat kita tidak liberal dan multi tafsir terhadap masalah-masalah agama,” ujar Salim.
Sambungnya, pembiasan terhadap ajaran apa pun bisa menjadi hal yang lumrah ketika pemerintah tidak mengajarkan doktrin dasar kebangsaan dan kenegaraannya. Oleh karena itu sudah saatnya dalam menyambut poros maritim dunia ini, Pancasila harus menjadi landasan dan falsafah bangsa yang ditanamkan kepada generasi bangsa sejak usia dini.
Saat ini jumlah total eks Gafatar di transito adalah 5.764 terdiri dari; Jakarta (3004 orang), Semarang(1.752 orang), Surabaya 727 (orang), Makasar (281 orang) dengan catatan yang ditampung di asrama Haji Makassar dan seluruhnya berasal dari Provinsi Kaltim. Penampungan di transito Jakarta, Semarang, dan Surabaya berasal dari Provinsi Kalbar (14 Kabupaten). Proses pemulangan menggunakan angkutan laut dan angkutan udara serta proses penjemputan oleh Pemda masih berlangsung hingga hari ini.
Beberapa isu yang ditemukan di lapangan antara lain; Penyelesaian evakuasi masyarakat eks anggota Gafatar di Pontianak meliputi penanganan aset, optimalisasi pelayanan bagi masyarakat eks anggota Gafatar di penampungan melalui pelibatan Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (sesuai PP No 2 Tahun 2015 tentang Implementasi UU No 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial).
Masalah percepatan penjemputan masyarakat eks anggota Gafatar dari penampungan oleh masing-masing Pemda serta Pembinaan dan Pemberdayaan oleh Pemda terhadap masyarakat eks anggota Gafatar di masing-masing daerah asal juga masih terkendala teknis. Beberapa contoh kasus misalnya masih banyak eks Gafatar yang menumpuk di daerah-daerah transito.
Dari rapat itu selanjutnya akan disusun rencana tindak lanjut penanganan eks Gafatar meliputi penyelesaian evakuasi masyarakat eks anggota Gafatar di Pontianak termasuk penanganan aset. Kemudian optimalisasi pelayanan bagi masyarakat eks anggota Gafatar di penampungan melalui pelibatan Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Percepatan penjemputan masyarakat eks anggota Gafatar dari penampungan oleh masing-masing Pemda. Pembinaan dan Pemberdayaan oleh Pemda terhadap masyarakat eks anggota Gafatar di masing-masing daerah asal.






