Foto Bersama - Para Pembicara Workshop dan Pengurus DPP ISSA di hotel Millenium, Jakarta, (15/316). Foto: Bayu/MN
Foto Bersama – Para Pembicara Workshop dan Pengurus DPP ISSA di hotel Millenium, Jakarta, (15/316). Foto: Bayu/MN

Maritimnews, Jakarta DPP Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) yang diketuai Juswandi Kristanto menggelar workshop usaha keagenan kapal terkait Peraturan Menteri Perhubungan No 11 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal.Acara tersebut dibuka oleh Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub Ridwan Setiawan .

Tampil sebagai pembicara dalam workshop tersebut, Kasubdit Angkutan Luar Negeri Ditlala, Wigyo dan Sekjen DPP ISAA Aris Hartoyo , Selasa (15/3) lalu di Hotel Millenium Jakarta.

Dalam pemaparannya, Aris Hartoyo menjelaskan, bahwa perusahaan nasional keagenan kapal adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan keagenan kapal. Perusahaan keagenan kapal melakukan pelayanan jasa yang mewakilkan perusahaan angkutan laut asing, perusahaan angkutan laut nasional selama kapalnya berada di Indonesia.

“Dengan PM 11 tahun 2016, pengusaha nasional keagenan kapal cukup memiliki Surat Izin Usaha Keagenan Kapal (SIUKK),” jelas Aris.

Adapun kegiatan keagenan kapal meliputi, pelaporan tertulis rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal yang diageninya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, penyerahan dokumen kapal kepada instansi pemerintah, pengurusan jasa-jasa kepelabuhanan, penunjukan perusahaan bongkar muat (PBM) untuk kepentingan kapal, mengurus dokumen kapal yang habis masa berlakunya dan atas beban pemilik kapal, pemungutan uang tambang (freight) atas perintah pemilik kapal, penyelesaian tagihan, penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak, air tawar dan provision sesuai permintaan kapal, pemberian informasi yang diperlukan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati antara operator kapal dengan pelaksana keagenan kapal.

Sementara itu, Kasubdit Angkutan Luar Negeri Ditlala Wigyo menegaskan, bahwa eksistensi  Surat Izin Usaha Keagenan Kapal (SIUKK) sesuai PM no 11 tahun 2016 tidak diragukan lagi. Pihak Pemerintah dalam hal ini Direktorat Perhubungan Laut akan mengawasi secara ketat dan dipastikan siapapun yang tidak punya SIUKK maka tidak diperkenankan melakukan usaha keagenan kapal.

“Apalagi SIUKK sangat sulit dipalsukan karena kami bekerja sama dengan PERURI,” tandasnya.

Selanjutnya terkait persyaratan pembukaan kantor cabang pemilik SIUKK diharuskan melaporkan ke Dirjen Perhubungan Laut dengan melampirkan poin-poin persyaratannya. Dalam hal berdasarkan penelitian persyaratan terpenuhi maka Dirjen Hubla menerbitkan surat keterangan pembukaan kantor cabang, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PM No 11 tahun 2016.

“Sanksi administrasi diterapkan Ditjen Hubla bagi perusahaan nasional keagenan kapal yang melanggar kewajibannya, bahkan sanksi pencabutan ijin usaha,” kata Wigyo. (Bayu/MN)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *