Gadjah Mada-408
Gadjah Mada-408
Kapal Gadjah Mada-408

Maritimnews, Jakarta – Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia tidak langsung membentuk lembaga ketentaraan nasional. Hal ini merupakan akibat dari sikap keras dari otoritas Pemerintah Jepang yang berupaya keras mempertahankan status-quo di Indonesia sesuai dengan amanat sekutu sebagai pihak yang menang perang. Hal ini tentu saja berisiko terjadinya resistensi bahkan bentrokan antara pihak Jepang dengan pejuang Indonesia.

Untuk menyiasatinya, pemerintah mencoba membentuk badan semi kemiliteran yang dinamakan Badan Keamanan Rakjat (BKR) pada 22 Agustus 1945. Keputusan pemerintah tersebut disambut para pejuang bahari dengan membentuk Badan Keamanan Rakjat (BKR) Laut Pusat 10 September 1945 di Jakarta. Tugas utama BKR Laut pada saat itu adalah mengkoordinir seluruh kekuatan Maritim yang ada pada saat itu untuk merealisasikan pembentukan BKR Laut dan menyebarluaskan berita Proklamasi ke sluruh penjuru Nusantara, mengambil alih sekaligus mengamankan fasilitas di komplek pelabuhan beserta galangan kapalnya, serta merebut persenjataan dari pihak Jepang.

Para pejuang bahari pada dasarnya menyadari bahwa keberadaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) mutlak diperlukan. Seperti ketersediaan kapal perang, meriam, ataupun mitraliur. Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan oleh BKR Laut adalah merebut senjata dan kapal – kapal dari tangan Jepang, sekaligus mengamankan fasilitas pelabuhannya.

Namun hal ini bukanlah perkara mudah, Jepang sebagai pihak yang kalah dalam Perang Dunia II masih memegang teguh senjata mereka dan patuh terhadap perintah sekutu. Sehingga berakibat sering terjadi bentrokan fisik dan timbul korban jiwa di kedua belah pihak.

Setelah masuknya Allied Forces Netherland East Indies(AFNEI) ke sejumlah daerah di Indonesia, tantang para pejuang kian bertambah berat. Semakin hari semakin sering terjadi bentrokan senjata anatara pejuang Indonesia dengan pihak Sekutu dan Belanda yang puncaknya adalah saat insiden pengibaran bendera Belanda di sejumlah daerah di Indonesia.

Hal ini menyadarkan pemerintah bahwa negara membutuhkan adanya kekuatan pertahanan negara sejati sehingga diresmikankalah Tentara Keamanan Rakyat (TKR) menggantikan posisi BKR. Secara otomatis BKR Laut juga berubah menjadi TKR Laut dan dengan segera menyusun sistem pangkalan angkatan laut Indonesia di setiap pelabuhan.

Pada Januari 1946 TKR berubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) yang secara otomatis juga merubah nama TKR Laut menjadi TRI Laut. Kemudian para pejuang bahari sepakat membentuk Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) yang penamaannya diresmikan langsung oleh Presiden Soekarno. Hal ini sebagai langkah untuk mewujudkan organisasi angkatan laut sejati, yang rapih dan terstruktur dengan baik.

Selama masa perjuangan ini ALRI pernah diperkuat oleh beberapa armada tempur yang mungkin sangat biasa di zamannya, namun penuh dengan nilai perjuangan. Armada – armada tempur tersebut antara lain, Kapal Kapten Pahlawan Laut, Kapal Gadjah Mada-408, Kapal LCVP-Eks Jepang Kelas Daihatsu, Kapal Antaredja, Kapal Prins Bernhard, Kapal Prins Beatrix, Kapal Prins Irene, Kapal Srikaton, Kapal Sindoro, Kapal Semeru, Kapal Dermawan, Kapal Diponegoro, Kapal Tini, Kapal Gull, Kapal The Outlaw, Kapal Malioboro, serta Kapal Look On.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *