MNOL – Jakarta, Sejak Republik Indonesia diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945, mengukuhkan sebuah kedaulatan atas tanah-airnya. Hal ini tentu berdampak sistemik pada tata kelola lautan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang berlaku saat itu. Kurun waktu 1945-1960 terjadi gejolak politik dalam negeri yang berujung dengan perombakan sistem tata kelola lautan Republik Indonesia. Dengan berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS) tertanggal 27 Desember 1949 menimbulkan ketegangan diberbagai aspek kehidupan bangsa dan negara. Pertentangan antara Pemerintah RIS di Jakarta dan Pemerintah RI di Yogyakarta bercampur dan saling mempengaruhi dalam struktur wilayah negara terutama wilayah perairan Indonesia dan hukum tata lautan Indonesia.
Pemberontakan untuk kembali kepada semangat dan jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 terus menggelora menentang “kaum Federalis” terjadi dimana-mana. Hingga tertanggal 17 Agustus 1950 berdiri dan lahir kembali Republik Indonesia sesuai dengan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan kemudian Indonesia diterima sebagai anggota PBB ke-60 pada sidang umum PBB tanggal 28 September 1950.
Perjuangan Republik Indonesia melawan sisa kolonial juga diperkeruh oleh pemberontakan-pemberontakan APRA, RMS, PRRI, PERMESTA, dan DII-TII. Inflitrasi asing tidak lepas dari setiap tindakan pemberontakan dalam negeri untuk mengambil alih wilayah kekuasaan kolonial maupun untuk menumbangkan kepemimpinan nasional. Pernyataan PM Juanda pada tanggal 30 April 1958 mengenai pemberontakan PRRI, telah mengungkapkan adanya campur-tangan asing. Berikut pernyataan PM Juanda:
“ PRRI telah secara terang-terangan meminta bantuan SEATO dan menggunakan penerbang-penerbang dan opsir-opsir dari negara-negara asing (Lawrence Allan Pope). Yang tidak kurang berbahaya pula ialah adanya “droppings” senjata-senjata modern di berbagai daerah…..”
Disinilah kita dapat mengkonstatir bahwa pergolakan daerah itu meningkat lagi dalam fase yang sangat berbahaya bagi kehidupan nasional kita, karena fase itu adalah fase “Bahaya Intervensi Asing”
Intervensi asing dalam tata kelola laut berdampak pada pengamanan laut oleh memungkinkan kapal-kapal perang asing dengan leluasa mendekati daerah konflik. Situasi dan kondisi diperumit berkenaan meningkatnya perjuangan membebaskan Irian-Jaya, yang pada waktu itu masih diduduki oleh pihak Belanda. Intervensi asing ini tidak lain adalah buah warisan kolonial Belanda dengan masih berlakunya Ordonasi 1939. Untuk menggantikan Ordonasi 1939, maka pada tahun 1954-1955 tumbuh usaha pemerintah Indonesia untuk melindungi dan mempertahankan Republik Indonesia. Usaha ini dengan membentuk instansi Departemen Pertahanan, dengan slgorde Angkatan Bersenjata.
Merombak Ordonasi 1939
Usaha dari Menteri Pertahanan RI merombak warisan kolonial Territoriale Zeeen Maritieme Kringen Ordonnantie 1939 atau dikenal Ordonasi 1939 dan menyusun serta menciptakan tata lautan nasional Republik Indonesia tertera dalam suratnya kepada Perdana Menteri tanggal 30 April 1955, kedua tanggal 4 Juni 1956, dan ketiga tanggal 15 Agustus 1956. Maka pada tanggal 17 Oktober 1956 Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo membentuk panitia interdepartemental dengan legitimasi Keputusan Perdana Menteri RI No. 400/P.M./1956 tertanggal 17 Oktober 1956.. Tugas diberikan kepada panitia Interdepartemental atau lebih dikenal dengan Panitia Pirngadi, untuk merancang suatu Undang-Undang tentang Laut Wilayah Indonesia dan Daerah Maritim, Kemudian tanggal 7 Desember 1957, panitia Interdepartemental berhasil menyelesaikan tugas berupa Rancangan Undang-Undang Wilayah Perairan Indonesia dan Lingkungan Maritim yang kemudian diserahkan kepada Perdana Menteri.
Hasil daripada RUU tersebut masih mengedepankan pemahaman Ordonasi 1939 yang memandang Indonesia sebagai kumpulan wilayah-wilayah daratan dengan masing-masing laut teritorialnya sendiri atau dapat disebut sebagai land based oriented. Posisi dilematis Pemerintah dan Panitia Interdepartemental menilai kekuatan Indonesia di laut belum memadai untuk melindungi dan mengamankan laut apabila menerapkan asas penentuan laut teritorial berdasarkan asas archipelago. Penolakan asas penentuan laut ini didasarkan pada penentuan garis pangkal laut teritorial pada garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar dari suatu asas archipelagic state principle (asas negara kepulauan).
Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) meluruskan kabar adanya antrean kapal hingga 6…
Jakarta (Maritimnews) - Kegiatan rutin donor darah sebagai bentuk komitmen sosial perusahaan atau TJSL (Tanggung…
Palembang (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Palembang mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025,…
Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan keuangan sejak dini, khususnya bagi para…
Jakarta (Maritimnews) - Meningkatnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan di Port of Tanjung Priok berdampak positif,…
Pontianak (Maritimnews) - Seiring menguatnya aktivitas perdagangan dan distribusi barang di Provinsi Kalimantan Barat, IPC…