Published On: Fri, Jun 10th, 2016

BC Klaim PLB Mampu Tekan Biaya Logistik

Kepala KPPBC TMP B Kualanamu Zaky Firmansyah (kanan) saat menyerahkan penghargaan bagi pegawai Bea Cukai Kualanamu

MNOL, Jakarta – Pusat Logistik Berikat (PLB) diklaim pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mampu menurunkan biaya Logistik, berdasarkan data Bea Cukai, proses impor di pelabuhan Tanjung Priok yang telah dimanfaatkan pengusaha PLB telah mengurangi 2 (dua) hari proses dwelling time. Hal itu tercatat pada waktu pre costums clearance.

“Bahkan nantinya barang akan keluar saat same day, bila hambatan pada post costums clearance tidak ada lagi,” jelas Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat acara Diskusi permasalahan industri tekstil di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Kamis (9/6).

Menurut Heru, sejak diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 10 Maret 2016, jumlah PLB yang tersebar dibeberapa wilayah Indonesia sebanyaknya 11 PLB. Kedepan akan menjadi 16 PLB termasuk PLB komoditas tekstil. “Bea Cukai pasti mendukung kegiatan PLB dengan berbagai fasilitas kemudahan bagi pengusaha PLB, dalam rangka menekan Biaya Logistik,” tuturnya.

Seperti diketahui bersama, ada lima jenis insentif yang disediakan pemerintah untuk pengusaha PLB. Pertama, perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dari tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu tertentu berhak mendapat penangguhan bea masuk.

Kedua, perusahaan tersebut tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Ketiga, Bea dan Cukai akan membebaskan Cukai untuk perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB.

Keempat, barang yang berpindah dari PLB satu ke PLB lainnya juga berhak mendapat fasilitas serupa ditambah pembebasan PPN atau PPNBM.

Kelima adalah bebas PPN dan PPNBM juga berlaku untuk barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean maupun dari kawasan ekonomi khusus, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB yang ditujukan untuk ekspor.

Payung hukum PLB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85/2015 tentang perubahan atas PP Nomor 32/2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Permenkeu Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat. (Bayu)

About the Author

- Redaktur

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

alterntif text
Connect with us on social networks
Recommend on Google
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com