
MNOL, Jakarta – Keselamatan Pelayaran merupakan mandat utama yang menjadi fokus dalam perumusan peraturan dan kebijakan International Maritime Organization (IMO) yang dalam pelaksanaanya untuk dilaksanakan oleh negara-negara anggota IMO termasuk Indonesia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menginstruksikan agar Syahbandar dan KSOP di Pelabuhan untuk melakukan pelatihan atau in-house training kepada para petugas lapangan dan stakeholder terkait penyamaan pemahaman dan kemampuan pelaksanaan pemeriksaan fasilitas timbangan Terminal Peti Kemas. Dari laporan yang masuk, 4 pelabuhan utama sudah melakukan training tersebut.
Ketentuan dalam Safety of Life at Sea (SOLAS) 1972 Bab VI, Pasal 2 tentang Verified Gross Mass Of Container (VGM) yang dikeluarkan oleh IMO disebutkan bahwa Kewajiban pemenuhan VGM atau verifikasi berat kotor peti kemas yang diangkut kapal akan diberlakukan mulai 1 Juli 2016 mendatang.
Indonesia mendukung dan melaksanakan ketentuan yang telah disepakati secara internasional tersebut. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada tanggal 1 Juni 2016 menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/4/DJPL-16 tentang Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi Yang di Angkut di Kapal (Verified Gross Mass (VGM), beserta perubahannya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/5/DJPL-16.
Dalam peraturan disebutkan, ketentuan verifikasi berat kotor peti kemas yang diangkut di kapal (Verified Gross Mass Of Container /VGM) dimaksudkan untuk mencegah perbedaan antara berat peti kemas yang dideklarasikan dengan berat peti kemas aktual yang dapat mengakibatkan kesalahan penempatan di kapal sehingga berdampak pada keselamatan kapal, awak kapal di laut dan pekerja di pelabuhan serta potensi kerugian. Sedangkan peti kemas yang melebihi berat kotor maksimal yang dinyatakan dalam Safety Approval Plate (CSC Safety Plate) tidak boleh diangkut di kapal.
Namun terdapat pengecualian bahwa peraturan ini tidak berlaku bagi kemasan peti kemas yang diangkut pada kapal yang beroperasi untuk keperluan lepas pantai (offshore) dan kemasan peti kemas pada sasis atau trailer termasuk peti kemas tangki (tank container), peti kemas rak datar (flat-rack container), peti kemas muatan curah (bulk container) yang diangkut di kapal RoRo yang berlayar di pelayaran internasional dengan jarak pendek.
Prinsip utama dari ketentuan, bahwa sebelum peti kemas di muat ke kapal, Shipper bertanggung jawab untuk memperoleh dan mendokumentasikan berat kotor peti kemas terverifikasi (Verified Gross Mass Of Container /VGM). Peti kemas bersama kemasan dan muatan di dalamnya tidak boleh diangkut ke kapal apabila nakhoda atau terminal peti kemas belum mendapatkan dan mengetahui berat kotor aktual peti kemas terverifikasi, sebelum kapal melakukan proses pemuatan.
“Dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka semua pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang pelayaran harus mendukung dengan menetapkan standar prosedur internal yang meliputi penetapan sistem dokumentasi, komunikasi dan penyebaran informasi dari berat kotor peti kemas terverifikasi (Verified Gross Mass Of Container /VGM),” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono. (Bayu/MN)






