
MNOL – Jakarta, Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 yang berkedudukan di Lantamal IV Tanjungpinang, berhasil menggagalkan upaya tindak pidana penyelundupan ikan hias dan bunga karang, di perairan PulauKasu, Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (23/6). Ikan hias dan bunga karangtersebut rencananya akan dibawa ke Negara Singapura dengan menggunakan boat pancung.
Tim WFQR yang dipimpin Mayor Rudi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yaitu K (45 th) yang bertindak selaku Nakhoda, dan dua orang anak buah kapal (ABK) atas nama T (38 th), SB (25 th), ketiganya adalah warga Pulau Kasu, Kecamatan, Belakang Padang, Batam. Bersama ketiga pelaku turut diamankan boat pancung fiber glass panjang 11 meter memakai tutup tenda warna hijau dengan mesin tempel Yamaha 40 PK dan 15 PK.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya 2 kotak isi 300 ekor Ikan belang/Ikanmemo, 1 kotak isi 50 ekor Ikan geda, 1 kotak isi 100 ekor Ikan kucing kuning, 1 kotak isi 100 ekor Ikan kucing biasa dan 69 kotak bunga karang dari berbagai jenis.
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana berupa pelanggar Undang Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah mengambil ikan hias dan bunga karang dari perairan Pulau Kasu dan sekitarnya, selanjutnya dimuat dalam kotak fiber. Setelah ikan hias dan bunga karang disusun dalam kotak fiber lalu diangkut ke boat pancung fiber dan dibawa ke Negara Singapura, dimana sudah ada penerima barang dengan inisial Y.
Komandan Lantantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E.,menegaskan bahwa tindakan para pelaku menyeludupkan karang hidup berbagai jenis dan ikan hias tersebut merupakan tindakan membahayakan lingkungan laut karena merusak terumbu karang yang ada di Kepri. Di samping itu, karang sebagai tempat ikan berkembang biak akan rusak dan untuk mengembalikannya memerlukan waktu lama.
Dikatakan pula oleh Komandan Lantantamal IV Tanjungpinang bahwa di negeri tetangga karang hidup dan ikan hias cukup menjanjikan dan bernilai ekonomis tinggi karena digunakan di aquarium air laut.
Hingga saat ini, guna proses hukum lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan menuju ke dermaga Sekupang Batam guna penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya akan dilimpahkan kepada DinasPengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam di Jembatan 2 Barelang Batam. (APS)






