Categories: PelayaranTerbaru

Kebijakan Pemurnian Minerba, 4.800 unit Tongkang tidak Melaut

Aktivitas pengangkutan batu bara oleh kapal tongkang di Kalimantan

MNOL, Jakarta – 4.800 kapal angkut batu bara (tongkang) tidak dapat berlayar karena tak mendapat muatan barang ekspor untuk diangkut ke luar negeri.

Menurut Ketua Asosisasi Pengusaha Pelayaran Nasional atau (Indonesia National Shipowners Association), Johnson W Sutjipto salah satu penyebabnya adalah larangan ekspor mentah hasil tambang mineral dan batu bara (Minerba).

Dimana, pemerintah menerapkan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang mewajibkan pengusaha tambang untuk memurnikan hasil tambangnya untuk mendapatkan tambahan ekonomi.

Untuk pemurnian tambang sendiri membutuhkan pabrik smelter. Menurut Johnson sampai saat ini masih banyak smelter belum beroperasi. Bahkan, lokasinya pun  belum jelas, seperti smelter yang harus dibangun PT Freeport dan Newmont.

Dari sinilah, Johnson menyebutkan, ada sekitar 4.800 unit kapal atau 30 persen dari 16 ribu kapal yang ada hanya menganggur terparkir di laut, tidak beroperasi.

Hal itu diparah lagi katanya, dengan penurunan permintaan batu bara dari Tiongkok. Pada saat harga batu bara turun, menurut Johnson, Tiongkok menyepakati perjanjian ramah lingkungan sehingga tidak lagi menggunakan banyak batu bara.

Akibatnya 800—1.000 kapal pengangkut batu bara tidak beroperasi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Hal yang paling dirasakan oleh pengusaha dari menganggurnya kapal selain kewajiban tetap membayar gaji pegawai dan ABK, serta listrik. Juga harus membayar biaya pemarkiran kapal terkait penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang harus dibayar justru naik 10 kali lipat. “Ini cukup sadis untuk kondisi sekarang,” tukas Johnson.

Persoalan itu pun diakui oleh Deputy EXC Dirrector Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia yang menyebutkan, banyak pengusaha pelayaran kurang order angkutan.

“Iya tentu saja, larangan ekspor berpengaruh terhadap pengusaha pelayaran karena kurangnya order untuk angkutan barang tambang (mineral),” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono enggan berkomentar soal banyaknya kapal yang markir tersebut.

Ia pun menyarankan agar mempertanyakan hal itu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Coba tanya ke ESDM,” ujarnya saat dihubungi maritimnews di Jakarta beberapa waktu lalu.

Tujuan dari pemurnian tambang sendiri menurut mantan anggota Komisi VII DPR Sonny Keraf, agar pengolahan dan pemurnian tambang berada di dalam negeri. Hal itu guna menimbulkan dampak berantai yang lebih besar dari kegiatan pertambangan di Indonesia.

“Tujuan pembuat undang-undang adalah untuk menahan agar uang (investasi untuk pengolahan dan pemurnian mineral) tidak keluar. Kita ingin proses (pengolahan) berlangsung di dalam negeri,” ujar Sony.

“Sehingga bisa menyerap tenaga kerja, peningkatan penerimaan pajak, dan sebagainya di dalam negeri. Itu mimpi kita,” ucapnya lagi.

Dalam perjalanan sejarahnya, kewajiban untuk meningkatkan nilai tambah mineral pernah diterapkan pada 1983 dengan kewajiban mengutamakan kebutuhan domestik.

Namun, kebijakan ini hanya bertahan selama lima tahun, karena pada 1988 terjadi liberalisasi di sektor pertambangan.

Meski demikian proses penambangan Minerba sendiri bukanlah sesuatu yang baik juga. Ada beberapa dampak yang bisa terjadi bila proses eksploitasi kandungan Minerba itu diambil secara membabi buta.

Dalam hasil kajian Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2002, semakin besar skala kegiatan pertambangan, makin besar pula areal dampak yang ditimbulkan.

Perubahan lingkungan akibat kegiatan pertambangan dapat bersifat permanen, atau tidak dapat dikembalikan kepada keadaan semula.

Di antaranya, perubahan vegetasi penutup. Yakni, hilangnya vegetasi alami. Sehingga berdampak pada perubahan iklim mikro, keanekaragaman hayati (biodiversity) dan habitat satwa menjadi berkurang. (RM/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

SPTP Pastikan Tak Ada Antrean Kapal Hingga 6 Hari di Tanjung Perak

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) meluruskan kabar adanya antrean kapal hingga 6…

6 hours ago

Bulan K3 Tahun 2026, TPK Koja Gelar Donor Darah

Jakarta (Maritimnews) - Kegiatan rutin donor darah sebagai bentuk komitmen sosial perusahaan atau TJSL (Tanggung…

15 hours ago

Throughput IPC TPK Palembang 2025, Ditengah Fluktuasi Perdagangan Sumsel

Palembang (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Palembang mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025,…

3 days ago

Pelindo Berbagi Kiat Kelola Uang Masa Depan Pekerja

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan keuangan sejak dini, khususnya bagi para…

4 days ago

IPC TPK Gelar Emergency Rescue & First Aid Training TKBM Priok

Jakarta (Maritimnews) - Meningkatnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan di Port of Tanjung Priok berdampak positif,…

5 days ago

Throughput IPC TPK Pontianak Tumbuh 7,47%, Komoditas Kelapa Tertinggi

Pontianak (Maritimnews) - Seiring menguatnya aktivitas perdagangan dan distribusi barang di Provinsi Kalimantan Barat, IPC…

7 days ago