Prosesi penurunan bendera RRC oleh Anggota Sintel Lanal Ternate
Prosesi penurunan bendera RRC oleh Anggota Sintel Lanal Ternate

MNOL, Ternate – Sertu Mar Agung Priyantoro pada Jumat 25 November 2016 lalu secara heroik menurunkan bendera Republik Rakyat China (RRC) yang berkibar di dermaga Smelter PT Wanatiara Persada, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut). Hal itu dia lakukan setelah mendapat perintah dari atasannya, Pasintel Lanal Ternate Mayor Laut (P) Harwoko Aji.

Kronologi penurunan bendera negeri Tirai Bambu itu berawal dari akan dilaksanakannya peresmian dermaga Smelter PT Wanatiara Persada yang akan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Maluku Utara. Berdasarkan informasi yang diterima oleh Sintel Lanal Ternate sebelumnya, ada pengibaran bendera RRC, yang posisinya sejajar dengan bendera Indonesia dan ukuranya lebih besar daripada ukuran bendera Indonesia.

Praktis hal itu mengundang pertanyaan dari Anggota Sintel yang memonitor pengibaran itu. Sempat terjadi insiden dan ketegangan saat berupaya menurunkan bendera itu dari karyawan lapangan berkewarganegaraan China dan Kapolres Halmahera Selatan.

Hal tersebut, dengan maksud agar diturunkan sendiri oleh orang China sendiri supaya tidak terjadi permasalahan yang lebih besar. Mendengar info itu, Pasintel Lanal Ternate, Mayor Laut (P) Harwoko Aji berinisiatif  memerintahkan Sertu Mar Agung Priyantoro untuk meluncur terlebih dahulu menuju ke lokasi acara, sampai di lokasi bendera RRC yang terpasang sedang proses diturunkan oleh Security PT Wanatiara Persada.

Namun hingga rombongan Forkompinda Malut yang meluncur ke lokasi menggunakan KM Sumber Raya 04 akan tiba, bendera negara beribukota Beijing itu urung diturunkan. Sehingga Sertu Mar Agung Priyantoro dan Kasi Intel Korem 152 Babullah menurunkan bendera RRC tersebut.

Bendera RRC diturunkan oleh Sertu Mar Agung Priyantoro karena menyalahi aturan yaitu UU Nomor  41 tahun 1958 tentang Lambang Negara, dikibarkan sejajar dengan bendera kebangsaan Indonesia, ukuran bendera RRC lebih besar dibandingkan dengan Bendera Merah Putih, dan dikibarkan di tempat umum.

Makna yang tersirat secara tegas dari peristiwa itu ialah Malut yang merupakan provinsi dari NKRI bukan merupakan daerah bagian dari RRC. Sehingga PT Wanatiara Persada yang merupakan perusahaan China bergerak di bidang pemurnian biji nikel  di bawah Jinchuan Group itu harus mematuhi hukum yang berlaku dan kedaulatan Indonesia.

Jajaran yang menyaksikan penurunann bendera RRC itu adalah Kasintel Korem 152 babullah Mayor Arm Suyikno, Anggota Polres Halmahera Selatan, Perwakilan dari BIN Daerah (Binda) Malut
Mayor Awedy, Pasintel Lanal Ternate Mayor Laut (P) Harwoko Aji, dan ADC Gubernur Maluku Utara Serka Bek Cepi Sutisna.

Dalam insiden tersebut PT Wanatiara Persada bertangung jawab dengan meminta maaf atas kejadian pengibaran bendera RRC tersebut. (Tan/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *