
MNOL, Jakarta – Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) sekaligus mantan Menko Polhukam di awal pemerintahan Jokowi-JK, Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno menyerukan untuk kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 asli guna menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Melihat situasi bangsa dan negara Indonesia saat ini, kita perlu menyatukan tekad, semangat, serta persatuan dan kesatuan seluruh elemen bangsa untuk menyelamatkan kedaulatan Indonesia di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” terang Tedjo di Jakarta, (15/11).
Lebih lanjut lulusan AAL tahun 1975 ini mengungkapkan agar anak bangsa ini memiliki kesadaran penuh untuk kembali ke jatidirinya yakni Pacasila dan UUD 1945.
“Sekali lagi marilah kita bersatu dan bertekad bulat untuk memperbaiki situasi dan kondisi bangsa Indonesia melalui kesadaran penuh seluruh komponen bangsa dengan jalan kembali pada Pancasila dan UUD 1945 yang asli,” bebernya.
Karut marutnya kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini disebabkan karena berubahnya rel atau pola ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 sebanyak empat kurun waktu tahun 1999-2002. Sehingga dengan perubahan konstitusi itu, banyak pihak meyakini bahwa saat ini tidak bisa disebut lagi UUD 1945 melainkan UUD 2002.
Masalah yang paling update saat ini ialah soal penegakan hukum oleh pemerintahan Jokowi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Mantan politisi Nasdem ini berharap kasus ini harus cepat diselesaikan oleh pemerintah sebelum memiliki implikasi yang jauh lebih berbahaya.
Tidak hanya itu, pria kelahiran Magelang 64 tahun silam ini juga mengkritisi kepemimipinan Jokowi terkait aksi 4 November 2016 lalu. Ulasnya, Presiden Jokowi dalam menggelar roadshow ke berbagai pihak pasca-demonstrasi 411 yang menuntut Ahok diadili jangan malah memperkeruh suasana.
Dalam beberapa kali kunjungan ke markas-markas angkatan bersenjata, Jokowi menegaskan bahwa posisinya merupakan Panglima Teringgi TNI. Jokowi selalu mengulangi pernyataannya bahwa sebagai presiden merupakan Panglima Tertinggi TNI.
Tegas Tedjo, kunjungan Presiden Jokowi ke markas TNI dan Polri hendaknya tidak diartikan sebagai upaya untuk menghadapi ormas Islam yang menuntut Ahok diadili.
“Kalau disebut presiden panglima tertinggi itu tidak benar. Yang benar adalah pemegang kekuasaan tertinggi sesuai pasal 10 UUD 45. Dan perlu diingat, TNI bukan alat kekuasaan,” pungkasnya. (Tan/MN)






