Jakarta,Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan 28.787 botol minuman keras (miras), 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12,15 miliar. Barang illegal merupakan hasil tegahan Kanwil BC Jakarta, dan pemusnahan kedua kalinya yang didominasi miras impor, miras oplosan dan miras lokal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir pada acara kado akhir tahun sinergi DJBC, Kepolisian Indonesia (Polri), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di halaman kantor pusat DJBC, didampingi Dirjen BC Heru Pambudi serta Kepala BNN Budi Waseso, Jumat (23/12).
Menkeu menjelaskan, bahwa miras dan rokok illegal yang dimusnahkan merupakan pelanggaran Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Miras dan rokok ditegah karena tidak dilekati pita cukai, kegiatan home industri tanpa izin, serta tegahan di tempat penjualan eceran (TPE) diwilayah kerja Kanwil BC jakarta.
“Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara dibidang cukai dan sektor industri dalam negeri,” ujar Sri Mulyani.
Pada acara konferensi pers di DJBC tersebut, BC Kantor Pasar Baru dan BC Jakarta bersama BNN juga mengungkap 41 penindakan narkotika, psikotropika, prekursor (NPP) periode Januari-Desember 2016 sebanyak 52.145 butir, 6.472 kg, 5 keping. Tangkapan NPP berasal dari Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar. Modus yang sering dipakai adalah paket kiriman pos dan perusahaan jasa titipan. (Bayu/MN)







