
MNOL, Sorong – Kapal pesiar asal Swedia MV Caledonian Sky kandas di perairan Raja Ampat dan telah merusak area konservasi terumbu karang kurang lebih seluas 19.000 meter persegi. Peristiwa itu, kini menyisakan tanda tanya besar dari sejumlah kalangan mengenai sejauh mana kelanjutan gugatan pemerintah Indonesia
Terkait tragedi itu, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Kedaerahan HIMARA (Himpunan Mahasiswa Raja Ampat) Ciputat Jakarta, Tangerang Selatan, melalui Sekjen wilayah Jabotabeka-Banten, Husen Umkabu mengatakan kejadian itu sangat memprihatinkan dan harus diselesaikan secara hukum.
Pihaknya menduga kejadian itu, ada oknum dari pemerintah baik pusat maupun daerah yang sengaja merugikan masyarakat Raja Ampat. Oleh karena itu, Husen menekankan agar Pemerintah Pusat dan Daera termasuk Kedubes Inggris bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Karena saya kira tak perlu diperpanjang lagi persoalan ini. Yang perlu ditekankan kepada Pemerintah Daerah agar segera mengonfirmasikan kasus kerusakan terumbu karang yang terjadi pada tanggal 4 Maret 2017 yang lalu kepada Pemerintah Pusat dan Dubes Inggris untuk meminta pertanggung jawaban atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh kapal MV Celodenian Sky bersama kapten Keith Michael Taylor yang berkebangsaan Inggris itu,” imbuh Husen melalui siaran persnya yang diterima oleh redaksi di Jakarta, (28/3/17).
Husen menambahkan, Pemerintah segera menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan UU No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dikuatkan lagi Peraturan Daerah No 27 tahun 2008 tentang Konservasi Kawasan Laut Daerah.
“Harapan kami adalah Pemerintah segera menindak lanjuti perbuatan kriminal yang dilakukan pada area konservasi terumbu karang Raja Ampat ini sesuai dengan amanat UU yang berlaku di negara ini,” tandasnya.
Ditambahkan lagi olehnya bahwa dalam waktu dekat LEPPAMI PB HMI dan Mahasiswa HIMARA akan melakukan audiensi dengan pihak kedubes. Hal yang harus dipenuhi oleh pihak Kedubes Inggris di antaranya meminta Kerajaan Inggris dan Pemerintah Pusat untuk melakukan investigasi lebih mendalam terkait kerusakan terumbu karang di kawasan Raja Ampat.
“Kami juga menuntut Pemerintah Indonesia segera mengajukan arbitrase ke Mahkamah Internasional terkait kasus ini karena sudah mengganggu kedaulatan Indonesia sebagai negara maritim,” tegas Husen.
Selanjutnya, yang ketiga, pihaknya meminta kepada pihak kapal MV Celodonian Sky dan perusahaannya agar segera merahabilitasi terumbu karang. Hal itu mengingat pemulihan kerusakan terumbu karang memakan waktu antara 50 hingga 100 tahun.
Berikutnya pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melibatkan masyarakat setempat turut andil dalam melakukan pengawasan serta meninjak lanjuti kasus ini sampai tuntas.
“Kami akan lakukan audiensi bersama Bakornas LEPPAMI dan HIMARA Raja Ampat Jabodetabek di hari Kamis 30 Maret 2017 mendatang setelah pihak kedubes mengonfirmasikan kesiapan mereka,” pungkasnya.
(AHR/MN)






