Categories: KKPTerbaru

Menteri Susi Tegaskan soal Pembagian Kuota Tuna Berkeadilan di Wilayah ZEE

Menteri Susi dalam Forum IOTC 2017 di Yogyakarta

MNOL, Jakarta – Komitmen dunia internasional dalam pembagian kuota penangkapan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) menjadi hal yang sangat penting, terutama dalam pengaturan penangkapan komoditas ikan  imigran seperti tuna. Untuk itu, kedaulatan ZEE menjadi hak yang harus dimiliki setiap negara, terutama negara yang memiliki garis pantai yang membentang panjang, seperti Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada konferensi pers usai pembukaan acara 21st Session of the Indian Ocean Tuna Comission (IOTC) di Yogyakarta, Senin (22/5).

“Di forum (21th Session IOTC 2017) ini berbagai negara berkumpul untuk membicarakan tentang portofolio kuota masing-masing negara dan untuk memperbaiki manajemen yang berkaitan tentang sustainability stok tuna yang ada di perairan Indian Ocean,” paparnya.

Adapun estimasi rata–rata hasil tangkapan Indonesia untuk 5 jenis tuna yaitu Albakora (Albacore), Tuna Mata Besar (Bigeye Tuna), Cakalang (Skipjack Tuna), Tuna Sirip Biru Selatan (Southern Bluefin Tuna) dan Madidihang (Yellowfin Tuna) di Samudera Hindia, yaitu Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPPNRI) di 571, 572 dan 573, untuk tahun 200 –2015 sebesar 188.661 ton/tahun.

Menteri  Susi berpendapat, pembagian kuota penangkapan ikan di wilayah ZEE harus dilakukan seadil mungkin. Menurutnya, kuota harus diberikan sesuai dengan panjangnya garis pantai yang dimiliki masing-masing negara. Menteri Susi juga meminta adanya konsekuensi tegas terhadap negara-negara yang mencuri di wilayah perairan negara lain.

“Tentang kuota, saya menginginkan keadilan para coastal line, yaitu para pemilik-pemilik ZEE karena banyak di Indian Ocean ini, negara yang menangkap ikan. Padahal tidak punya wilayah pantai. Tapi mungkin karena itu laut lepas, jadi mereka merasa berhak menangkap di situ. Tapi apa konsesinya bagi negara yang perairannya dicuri?” tambahnya.

Dalam forum internasional tersebut, Menteri Susi juga mempertanyakan status negara yang memiliki kuota penangkapan, padahal tidak memiliki ZEE. “Saya juga mempertanyakan status negara yang tidak visible, tetapi kuotanya visible. Jadi hal-hal seperti ini, yang sudah terjadi terjadi selama berpuluh-puluh tahun, tidak boleh terjadi lagi,” jelasnya.

Selain kuota penangkapan tuna, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia usaha perikanan juga menjadi salah satu perhatian Menteri Susi. Dalam kesempatan tersebut, Ia mengimbau negara-negara yang hadir untuk mengampanyekan penegakan hak asasi manusia dan melakukan sistem pengawasan dan pemantauan yang lebih baik.

Menteri Susi mengungkapkan, saat ini setiap perusahaan perikanan yang mengoperasikan kapal perikanan wajib memiliki sertifikat HAM, setiap anak buah wajib memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL), dan setiap usaha pengolahan ikan wajib memiliki sertifikasi HAM di industri perikanan.

Sebagai informasi, IOTC merupakan organisasi antar pemerintah di bawah naungan FAO yang diberi mandat untuk melakukan pengaturan terhadap berbagai spesies ikan tuna di kawasan Samudera Hindia dan laut-laut yang berdekatan dengan wilayah tersebut.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang persetujuan pembentukan IOTC, Indonesia menjadi Negara Anggota (Contracting Party) pada Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) mulai Tahun 2007. IOTC saat ini terdiri dari 31 negara anggota (Contracting Party) dan 4 negara non-anggota (Cooperating Non-Contracting Party).

Adapun spesies yang dikelola IOTC terdiri dari spesies utama dan spesies lainnya. Terdapat 5 kelompok spesies utama yang kelola oleh IOTC yaitu tropical tuna, temperate tuna, billfish, neritic tuna, dan seer fish.

Selain mengelola spesies utama, IOTC juga mengelola ecologically related species (ERS) atau spesies yang terkait secara ekologi dalam kegiatan penangkapan spesies utama antara lain Sharks and rays, Sea turtles, Seabirds, Sea Mammals dan Other Finfish. ERS merupakan spesies non-target, associated dan dependent terhadap spesies utama.

Setiap tahun, IOTC menyelenggarakan rangkaian pertemuan yang dihadiri oleh negara anggota dan negara non-anggota untuk membahas proposal resolusi atau tindakan konservasi dan pengelolaan, rekomendasi ilmiah, tingkat kepatuhan terhadap resolusi, finansial dan topik spesifik lainnya dalam pertemuan working group. Sidang Komisi IOTC ke–19 di Busan, Korea tahun 2015 menetapkan Indonesia sebagai tuan rumah pertemuan IOTC  2017 yang tengah diselenggarakan ini.

 

(Anug/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Bulan K3 Tahun 2026, TPK Koja Gelar Donor Darah

Jakarta (Maritimnews) - Kegiatan rutin donor darah sebagai bentuk komitmen sosial perusahaan atau TJSL (Tanggung…

5 hours ago

Throughput IPC TPK Palembang 2025, Ditengah Fluktuasi Perdagangan Sumsel

Palembang (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Palembang mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025,…

2 days ago

Pelindo Berbagi Kiat Kelola Uang Masa Depan Pekerja

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan keuangan sejak dini, khususnya bagi para…

3 days ago

IPC TPK Gelar Emergency Rescue & First Aid Training TKBM Priok

Jakarta (Maritimnews) - Meningkatnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan di Port of Tanjung Priok berdampak positif,…

4 days ago

Throughput IPC TPK Pontianak Tumbuh 7,47%, Komoditas Kelapa Tertinggi

Pontianak (Maritimnews) - Seiring menguatnya aktivitas perdagangan dan distribusi barang di Provinsi Kalimantan Barat, IPC…

6 days ago

Jalan Keluar Pelabuhan Dangkal; Perlukah Judicial Review UU Kelautan?

Oleh: Mohamad Erwin Y Zubir (INSA JAYA) Pertanyaan ini tak lagi bersifat teoritis tapi lahir…

1 week ago