Barang bukti burung tanpa dokumen yang diamankan Polres pelabuhan Tanjung Priok

MN, Jakarta – Sebanyak 368 burung tanpa dokumen resmi berhasil diamankan pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Kantor Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Tanjung Priok Kementerian Pertanian RI, dalam Operasi Bersama pada hari Rabu malam tanggal 7 Juni 2017.

Adapun 368 ekor burung yang diamankan terdiri dari 3 jenis burung antara lain, Murai sebanyak 188 ekor, Kacer sebanyak 128 ekor, dan Cucak Ijo sebanyak 52 ekor, burung-burung tersebut berasal dari daerah Pontianak Kalimantan Barat.

Untuk mengelabui petugas, burung-burung tersebut dikemas dalam 38 boks yang dibagi pada dua kendaraan truk milik salah satu expedisi yang mengangkut sayuran, dan disembunyikan dibelakang muatan sayuran.

Selain tindak pidana umum, operasi bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Kantor BBKP Tanjung Priok juga menyasar masuknya hewan dan tumbuhan secara ilegal termasuk salah satunya adalah daging celeng hutan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Roberthus De Deo dalam keterangannya menjelaskan, bahwa Sinergitas antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Kantor BBKP Tanjung Priok dalam operasi pengawasan bersama tersebut berhasil mengamankan satwa liar saat ada kedatangan kapal intersuler di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Satwa-satwa tersebut diamankan dari truk ekspedisi di dalam Kapal Fajar Bahari III dari Pontianak yang bersandar di Dermaga 101 Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah kami periksa, ternyata tidak dilengkapi dokumen resmi,” terang Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Dedi mengatakan, meski statusnya bukan satwa dilindungi, burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen lengkap. “Kepemilikan satwa dalam jumlah banyak harus punya dokumen lengkap. Sopir tak bisa menunjukan itu,” ujarnya.

Selanjutnya penanganan perkara diserahkan kepada BBKP Tanjung Priok. Sementara satwa tersebut disita dan dibawa ke Kantor Karantina Hewan BBKP Tanjung Priok untuk dilakukan tindakan karantina dan perawatan.

Sebagai tindak lanjut nota kesepakatan bersama antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan BBKP Tanjung Priok, maka sejak memasuki bulan suci Ramadhan dua instansi rutin melaksanakan operasi kegiatan pengawasan pada kedatangan kapal yang membawa orang dan barang dari luar pulau melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

(Bayu/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *