
MN, Jakarta – Dalam acara Halal Bihalal Praktisi Maritim Indonesia (Pramarin) yang diselenggarakan di Aditya Building, Kelapa Gading, Jakarta (14/7) turut dibahas berbagai solusi untuk menjawab permasalahan yang terjadi di bidang kemaritiman Indonesia khususnya soal bisnis dan industri maritim.
Ketua Pelaksana Halal Bihalal Pramarin Djoko Setiono Mardi dalam sambutannya saat membuka acara itu menuturkan bahwa inti dari acara ini adalah silaturahmi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
“Saya mengucapkan mohon maaf lahir dan batin, semoga acara ini menjadi perekat silaturahmi kita sesama anggota Pramarin untuk menjadi lebih solid lagi dalam menjalankan aktivitasnya ke depan,” kata Djoko.
Dalam momentum ini, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (WKU) 8 DPP Pramarin membidangi Pelayaran Rakyat, Perikanan dan Wisata Bahari itu menekankan kepada seluruh WKU untuk lebih aktif lagi di bidangnya masing-masing guna memajukan Pramarin.
“Untuk para WKU ke depannya agar lebih aktif lagi dalam menyusun program supaya kita semakin besar dan dikenal oleh khalayak umum. Silahkan list segala permasalahan terkait bidangnya masing kemudian kita cari solusi pemecahannya,” tegasnya.
DPP Pramarin memiliki 10 WKU dengan berbagai bidang yang menjadi domain maritim. Masing-masing WKU memiliki beberapa anggota. Namun hingga acara itu berlangsung, masih ada WKU yang belum memiliki program sehingga kesempatan itu digunakan untuk saling mengingatkan.
Ketua Umum Pramarin Ir Sjaifuddin Thahir dalam paparannya menyatakan organisasi yang baru dibentuk ini akan menjadi wadah diskusi di bidang kemaritiman sekaligus jembatan antara stakeholder dengan pemerintah.
“Bicara maritim berarti bicara dunia, maka dari itu sudah tepat istilah poros maritim dunia yang diusung oleh Presiden Joko Widodo. Karena di situ terdapat aturan International Maritime Organization (IMO) yang disepakati oleh 171 negara anggotanya termasuk Indonesia,” kata Thahir biasa akrab disapa.
Maka dari itu, pria yang sehari-hari aktif sebagai Senior Manajer di Divisi Asset PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) ini menyatakan pemerintah dan seluruh stakeholder maritim Indonesia tidak boleh bertentangan dengan aturan IMO.
“Misalnya ada ketentuan soal Water Ballast System yang berlaku 8 Sepetember 2017 mendatang dan diperpanjang satu tahun untuk setiap kapal yang berlayar di perairan internasional. Jadi dari sekarang setiap pemilik kapal yang ingin berlayar ke luar negeri harus persiapkan itu,” tandas pria asal Surabaya tersebut.
Sementara itu, Dewan Pembina Pramarin Adharta Ongkosaputra mengulas masalah pembiayaan dan asuransi dalam dunia maritim. Menurutnya masih banyak permasalahan yang berdampak pada tidak bisa berkembangnya para pengusaha di sektor ini.
“Kita harus jujur bahwa kita gagal dalam bidang maritim. Jalan keluarnya kita harus kolaborasi, tidak bisa kita berdiri sendiri-sendiri,” ujar Adharta.
Salah satu yanng menjadi sorotannya ialah mengenai bunga bank baik untuk galangan kapal maupun bisnis pelayaran yang masih relatif tinggi. Sehingga para pelaku usaha sulit berkembang menghadapi kondisi seperti itu.
“Di luar negeri bunga bank untuk bisnis ini setahun hanya 3-4%. Di Indonesia 1% sebulan, berarti setahun 12%. Bagaimana mau maju para pengusaha kalau begini,” ungkapnya dengan geram.
Belum lagi, orang-orang yang berprofesi di laut terkadang kerap mendapat stigma negatif dari bank. Biasanya mereka di-cap sebagai pembohong dan dibebankan dengan berbagai macam persyaratan.
“Belum minjam saja kita sudah dicurigai. Persyaratannya pun sangat banyak. Belum lagi soal asuransi ketika kita mendaftar, aturannya ditulis kecil-kecil, namun ketika kita mengajukan klaim aturannya menjadi ditulis besar-besar. Ini kan akhirnya juga membuat sulit kita,” selorohnya.
Ia pun mengusulkan agar Pramarin memiliki asuransi maritim sendiri guna menopang para pelaku usaha di bidang maritim. Pada intinya ia menginginkan agar bisnis maritim berjalan sehat di Indonesia. Tidak seperti yang terjadi saat ini di mana terdapat banyak kejanggalaan.
“Satu hal lagi yang perlu dicatat adalah ketika kapal berlayar sering ditangkap oleh aparat. Kalau ada sertifikat kapal yang sudah mati maka yang perlu bertanggung jawab pertama kali adalah flag state yang mengeluarkan sertifikat statutoria dan BKI yang ditunjuk oleh flag state tesebut,” pungkasnya.

Sedangkan Dewan Pembina Pramarin lainnya, Chandra Motik yang merupakan pakar hukum maritim lebih menonjolkan soal regulasi yang saat ini masih banyak tumpang tindih. Sehingga pada praktiknya sering menimbulkan masalah di lapangan.
“Saya berharap Pramarin dapat merumuskan suatu regulasi yang sehat kepada pemerintah agar visi maritim ini berjalan sesuai arahnya,” pungkas Chandra Motik.
Pramarin merupakan perkumpulan para praktisi maritim yang baru dibentuk pada 9 Februari 2017 lalu. Para pendirinya antara lain Adharta Ongkosaputra, Chandra Motik, Sjaifuddin Thahir, Djoko Setiono Mardi, Liana Risnawati dan Basuki.
Keanggotaan Pramarin terdiri dari berbagai latar belakang baik yang berhubungan dengan maritim maupun tidak. Tujuan organisasi ini selain untuk mengawal visi poros maritim dunia juga menjadi wadah dan jembatan para stakeholder maritim agar saling bekerja sama serta menghilangkan ego sektoral.
(Adit/MN)






