
MN, Jakarta – Menurut Ketua DPP KNPI Bidang Maritim Baharudin Farawowan permasalahan impor garam dari tahun ke tahun telah mencerminkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan petambak garam di Indonesia. Alih-alih ingin memberantas mafia garam namun yang terjadi justru menyuburkan para pengingkar kekayaan laut Indonesia itu demi keuntungan pribadi dan segelintir orang.
Pasalnya rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat menentukan izin impor garam di Indonesia. Namun berdasarkan hasil rapat kementerian terkait bersama Wakil Presiden pada (14/7) lalu, wewenang izin impor garam industri langsung diberikan kepada Kementerian Perdagangan selama setahun tanpa ada keterlibatan rekomendasi KKP.
Hal ini tentunya sangat aneh mengingat adanya fenomena tertangkapnya Dirut PT Garam beberapa waktu lalu soal impor garam. Ketika dikonfirmasi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pun mengatakan, izin impor garam industri sudah diberikan pada tanggal (14/7) itu.
Namun bagaimana dengan izin-izin tempo hari yang kemudian menyeret Achmad Budiono dan kini bestatus sebagai tersangka Bareskrim Mabes Polri? Apakah selesai begitu saja atau memang sengaja dilupakan?
Tentu harus diungkap tuntas kasusnya dan jangan sampai perkara ini mengambang yang akhirnya tak jelas juntrungannya. Siapa pun pejabat pemerintah yang terlibat dalam kasus ini sudah seharusnya pula turut diproses.
Mengingat hal ini menjadi ironis, negara yang memiliki 2/3 lautan dalam luas wilayahnya namun impor garam marak terjadi. Mafia yang bersembunyi di balik jubbah pejabat pun seakan-akan tak pernah berhenti merongrong negeri ini.
“Hampir setiap tahun kita dihadapkan dengan persoalan impor garam, hal ini mencerminkan minimnya keberpihakan pemerintah khususnya KKP terhadap kepentingan petambak garam di Indonesia. Sebagai negara maritim mesti kita malu apalagi pemerintahan Presiden Jokowi dan kita semua bercita-cita ingin menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia,” ungkap Bahar dengan geram.
Dengan tegas, ia menyerukan anomali ini harus diakhiri guna cita-cita luhur membangun kemaritiman Indonesia untuk kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan. Dan bukan berhenti pada wacana-wacana abstrak hingga jargon politik.
“Setiap tahun Indonesia mengimpor garam dari India sekitar 250 ribu ton, padahal di zaman Hindia-Belanda, produksi garam kita sempat menjadi sumber devisa bagi pemerintahan Hindia Belanda saat itu. Orang-orang India justru datang dan belajar menambak garam dari Indonesia. Kok saat ini malah kebalikannya,” seloroh mantan Wakil Ketua DPD KNPI Papua ini.
Lebih Lanjut, menurut pria yang juga pernah menjabat Sekretaris Umum DPD KNPI Kabupaten Jayapura, keberpihakan terhadap nelayan dan petambak garam kita serta pengendalian impor komoditas garam sudah jelas tertuang dalam UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Namun tak disangka, pemerintah Indonesia terutama kementerian terkait justru menjadi pihak yang mengingkari amanat undang-undnag tersebut.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada Bapak Presiden Jokowi untuk memberi perhatian lebih terhadap petambak garam saat ini dalam mengatasi tantangan produksi garam. Bapak presiden jangan hanya menanyakan nama-nama jenis Ikan karena mereka (masyarakat pesisir-red) semakin sulit menghadapi tantangan bersaing di pasar nasional bahkan semakin terpuruk jika dihadapakan dengan para importir garam,” pungkasnya.
(Adit/MN)






