
MN, Jakarta – Ahli waris dari Anak Buah Kapal (ABK) MT Eiwa Maru 17 berbendera Korea atas nama Samma Rante Tampang yang meninggal akibat kecelakaan kerja diatas kapal pada tangal 17 April 2016 di Perairan Korea, diberikan santunan oleh Asuransi “Protection and Indemnity” (P & I) Club Indonesia.
Representative Asuransi P & I Club Indonesia, Soedarjanto menyerahkan santunan sebesar US $ 40.000 kepada Mely Ersita Rantesalu, istri korban disaksikan Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Jece Julita Piris mewakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan, dan PT BJM Global Indonesia selaku Manning Agency, di Kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (27/9).
Menurut Jece, santuan bagi ABK Kapal dengan Perusahaan Pelayaran PT BJM Global Indonesia yang dimediasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merupakan yang kedua kalinya terkait penyelesaian pemberian santunan.
Sebelumnya pada tanggal 26 Juli 2017 lalu penyelesaian santunan untuk ABK Kapal dan perusahaan pelayaran PT Trans Power Marine, Tbk juga telah dapat diselesaikan dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.
“Jangan dilihat seberapa besar jumlah santunannya, tetapi merupakan suatu bentuk empati kemanusiaan kepada korban yang telah meninggal dunia. Hal Ini merupakan langkah sangat baik ketika Pemerintah menjadi mediator antar kedua belah pihak, hingga hasil akhirnya dapat diterima bersama,” ujar Jece.
(Bayu/MN)






