
MN, Bekasi – Menindaklanjuti Instruksi Dirjen Hubla Nomor. UM.008/68/DJPL-13 tentang penanggulangan musibah pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan Workshop Revitalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan Quick Response Team (QRT) bertempat di Hotel Amaroossa Grande Bekasi pada tanggal 20 – 22 November 2017.
Workshop dibuka oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Marwansyah yang diwakili oleh Kabid Penegakkan Hukum Elwin Refindo dan diikuti peserta dari Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut.
Dalam sambutannya Direktur KPLP mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pelayaran, khususnya kegiatan operasional perkapalan memiliki risiko terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan kapal maupun jiwa manusia serta berdampak bagi lingkungan maritim.
Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/68/2/DJPL-13 tentang Penanggulangan Musibah Pelayaran yang menginstruksikan kepada para Syahbandar dan Kepala Pangkalan PLP untuk melakukan penanggulangan musibah pelayaran yang terdiri atas operasi pencarian dan pertolongan (SAR), operasi pemadaman kebakaran dan operasi penanggulangan pencemaran.
Maka berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut, diamanatkan perlunya pembentukan Tim Reaksi Cepat (Quick Response Team) yang terdiri atas Tim Gerak Cepat, Tim Pelapor Cepat dan Tim Media Cepat, serta Pusat Komando dan Pengendali Operasi Penanggulangan Musibah (PUSKODALOPS).
(Bayu/MN)






