Published On: Thu, Jan 18th, 2018

Nelayan Lobster lapor Komnas HAM terkait adanya Pelanggaran HAM akibat Permen KP

Nelayan Lobster melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM

MN, Jakarta – Aliansi Nelayan Lobster  Indonesia (ANLI) dan Front Nelayan Indonesia (FNI) sambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran HAM.

Dalam pelaporan tersebut, Sandi Sudjono selaku Wakil Ketua Umum FNI, Kamis, (18/01) menuturkan bahwa pagi ini menyambangi Komnas HAM karena banyak dugaan terkait pelanggaran HAM terhadap Nelayan Lobster.

“Kami telah melakukan advokasi bersama Komnas HAM di Mataram NTB pada tahun lalu bersama Pak Menager Nasution, dan minggu kemarin dibawah koordinasi Lembaga Bantuan Hukum Nelayan Indonesia (LBH NI) lakukan asesment dan pendampingan terhadap beberapa Nelayan Lobster yang pernah ditangkap oleh kepolisian,” kata Sandi yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Lobster Indonesia saat penyampaian laporan di depan Komnas HAM.

Lanjut Sandi Sudjono, dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM juga yaitu terkait nelayan lobster yang diduga telah banyak dilanggar hak asasinya yang tersebar di seluruh Indonesia seperti hasil dari investigasi di Lombok, Banyuwangi, Pandeglang, dan Lebak.

Dugaan Pelanggaran HAM yang sering terjadi di Nelayan Lobster adalah nelayan yang menangkap bibit Lobster, atau benur atas adanya pelarangan penangkapan melalui Permen KP No. 1 Tahun 2015 dan Permen 56 tahun 2016.

“Biasanya mereka langsung ditangkap dan dijemput di rumahnya oleh aparat tanpa ada asas praduga tak bersalah. Parahnya lagi, saat para lawyer nelayan Indonesia mau mendampingi, malah pihak aparat banyak tidak mengijinkan untuk di dampingi. Ini yang akan menjadi fokus Komnas HAM untuk melihat secara tuntas wilayah pelanggaran HAM-nya,” ujarnya.

Lanjutnya, aparat saat menangkap Nelayan Lobster biasanya melakukan pemerasan juga terhadap Nelayan Lobster dengan modus damai ditempat atau ada niat selesai bersyarat dengan menggunakan uang tebusan.

Ia pun mengakui bahwa dugaan pelanggaran HAM di Nelayan Lobster masif terjadi di arus bawah seperti nelayan dan pengepul Lobster yang menangkap dan menampung bibit lobster di sekitar Tempat Pengepul Ikan (TPI). “Aparat biasanya langsung menangkap dan beberapa jam Nelayan langsung di-P21,” bebernya.

“Memang di beberapa daerah, kalau dilihat terjadi pembauran. Artinya tak bisa dibedakan antara pengepul dengan nelayannya sendiri,” tambahnya.

Dugaan pelanggaran HAM ini terjadi disebabkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 01 tahun 2015 dan Permen nomor 56 tahun 2016.

Senada dengan itu, Nelayan Lobster dari Lebak Banten, Samsudin mengatakan Permen nomor  01 tahun 2015 dan nomor 56 tahun 2016 Menteri KKP Susi Pudjiastuti itu telah melanggar Hak Asasi Nelayan Lobster karena tidak pernah disosialisasikan sebelumnya dan tidak memberitahukan kepada nelayan lobster.

“Apalagi kajian dan menteri KKP hanya bisa melarang tapi tidak ada solusi,” kata Samsudin.

“Menteri KKP dan Permennya telah merampas hak hidup kami, karena Lobster adalah sumber hidup kami, maka itulah pelanggaran asasi menurut kami dari Permen Susi ini,” tambahnya.

Lanjutnya, Menteri KKP hanya bisa melarang tapi tidak ada solusi, dampak dari Permen KKP ini menyebabkan Nelayan Lobster selalu ditangkap oleh aparat.

“Menteri KKP tidak suruh menangkap Nelayan Lobster, tapi secara tidak langsung membuat Peraturan Menteri itu telah menyuruh aparat untuk menangkap nelayan,” ujarnya lagi.
Samsudin menegaskan Permen KP Nomor 01 dan 56 ini telah menyengsarakan hidup nelayan Lobster dan mematikan hak hidupnya.

“Kami bingung, karena dimiskinkan dari Permen KKP karena dampaknya bukan hanya upaya penangkapan, pemerasan, tetapi juga kami bingung ketika menjualnya dimana, karena kami tidak makan jika tidak menangkap lobster,” tandasnya.

Karena dampak dari kebijakan KKP ini nelayan Lobster tidak boleh menangkap bibit Lobster dibawah 2 Ons.

“Kami butuh makan, kami bingung jika tidak menangkapnya karena kami susah menimbangnya dan mengukur dulu Lobster yang kami tangkap. Apalagi budidaya sendiri harus mengeluarkan uang sebesar 7 juta rupiah,” ungkapnya.

Samsudin berharap Komnas HAM bisa perjuangkan hak asasi nelayan yang telah dilanggar oleh Permen KKP Nomor 01 dan 56 itu.

“Kami harap Nelayan Lobster untuk bisa melengkapi berkasnya agar bisa dijadikan pertimbangan, dan merubah kebijakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah yang menemui Nelayan mengatakan terima kasih kepada Nelayan Lobster yang telah mempercayakan kepada Komnas HAM, terkait kasus dugaan pelanggaran HAM ini.
(Anug/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com