Published On: Fri, Jun 22nd, 2018

Tragedi KM Sinar Bangun, Harus Ada Sanksi Tegas Agar Tidak Berulang

Laksda TNI (Purn) Dr Surya Wiranto

MN. Jakarta – Tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Senin (18/6) lalu yang mengakibatkan 170-an orang masih dalam proses penacarian, membuat dunia pelayaran RI jadi sorotan dunia. Pasalnya kejadian ini terus berulang setiap tahun bahkan setiap bulannya.

Pengamat maritim, Laksda TNI (Purn) Dr Surya Wiranto menanggapi serius kejadian ini. Menurutnya ada beberapa poin yang bisa diambil sebagai pelajaran agar kejadian ini tak terulang lagi di waktu mendatang.

“Ada tiga hal yang perlu digaris bawahi untuk ditindak lanjuti dan dikawal agar tidak terulang, pertama ini pelajaran bagi kita semua, berarti kalau terulang, tidak lulus alias tidak cakap,” ujar Surya lewat pesan eletroniknya yang diterima redaksi, Jumat, (22/6).

Sambung pengurus Persatuan Purnawirawan TNI AL (PPAL) itu kasus jangan sampai terulang. Bila kasus ini kembali terulang maka, ada potensi bahwa pemerintah atau seluruh stakeholder maritim menganggap sepele kejadian ini.

“Jangan sampai terulang, berarti tidak boleh terulang, jadi kalau sampai terulang mestinya ada sanksi pencopotan petugas dan pejabat yang terkait atau secara ksatria mengundurkan diri dari jabatannya,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus tenggelamnya KM. Sewol di Korsel, yang akhirnya mebuahkan PM Korsel saat itu, Chung Hong-won, mengundurkan diri dari jabatannya. Suatu tindakan yang sangat ksatria dan dapat dicontoh oleh pejabat negeri ini.

Presiden Joko Widodo pun langsung memberikan amanat tegas untuk dijalankan oleh jajarannya terkait kejadian ini. Menhub bseserta Panglima TNI dan Kapolri terjun langsung ke lapangan guna menindaklanjuti amanat presiden tersebut.

“Beliau berdua turut memeriksa kapal sejenis KM Sinar Bangun. Kapolri berkomentar bahwa Nakhoda KM Sinar Bangun bisa dikenai Pidana dan akan memperluas penyelidikan, mengingat kapal dengan bobot 17 GT ini emmiliki perijinan dan pengawasannya oleh Dishub Propinsi, sedangkan ijin berlayar dari Dishub Kabupaten. Kapal ini beroperasi juga tidak dilengkapi manifest,” terang mantan Kadispotmar tersebut.

Yang paling parah, lanjut dia, ternyata nakhoda kapal atas nama Tua Sagala, Warga Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara berada di darat dan tidak mengemudikan kapal tersebut. Namun yang bersangkutan meminjamkan kapal itu kepada seseorang, untuk dikemudikan dan membawa penumpang kapal itu.

Kapolri membentuk tim dari Mabes Polri untuk penyelidikan lebih lanjut keterkaitan masalah ini. Semenatra, Panglima TNI akan mengirim alat milik Pushidrosal untuk menentukan posisi kapal tenggelam dan mencari jenasah penumpang yang terperangkap di dalamnya.

“Pertanyaan menggelitik dari arahan presiden dan aksi turunnya para pejabat tersebut ke lapangan adalah sanksi pidana seharusnya tidak hanya kepada nakhoda, namun  harus juga pemilik kapal dan pengoperasi kapal tersebut,” tegasnya.

Pejabat Dinas Perhubungan terkait, menurut Surya juga harus ditindak karena dengan sengaja membiarkan kecelakaan seperti ini terjadi terus dan berulang-ulang.

“Kita monitor saja hasil penyelidikan Polri, Dinas Perhubungan dan KNKT, dan ketegasan para pemimpin di Republik ini untuk bersikap tegas,” pungkasnya.

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com