Auto Gate System IKT untuk Kemudahan Ekspor CBU

Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi di IKT Tbk

MN, Jakarta – Proses simplifikasi prosedur ekspor mobil utuh atau completely build up (CBU) diterapkan Kementerian Keuangan yang diyakini mampu menekan cost logistic dalam kegiatan ekspor kendaraan, salah satunya di PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IKT) pelabuhan Tanjung Priok.

Kemudahan ekspor kendaraan tersebut akan didukung pelaksanaan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara (Auto Gate System) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER–56/BC/2012 tentang Ujicoba Penerapan Auto Gate System.

Nantinya lapangan PT IKT Tbk atau IPCC akan disamakan sebagai kawasan pabean yakni lokasi menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Dimana pemasukan barang melalui Auto Gate System setelah memiliki persetujuan dari Bea dan Cukai.

Direktur Utama IPCC, Chiefy Adi K mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi dan akan membangun sistem pengawasan pemasukan barang ekspor ke TPS berdasarkan data VIN terkoneksi sistem inventory eksportir yang diusulkan terintegrasi dengan sistem TPS online DJBC.

“Melalui penerapan sistem ini akan memberikan keuntungan bagi perseroan, berupa peningkatan kapasitas muat di tempat kami yang merupakan TPS bagi kendaraan,” jelas Chiefy usai acara launching “Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU)” di IKT Tbk, Selasa (12/2).

Adapun persetujuan Bea dan Cukai dimaksud, meliputi Nota Pelayanan Ekspor (NPE); Persetujuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE); persetujuan pemasukan barang asal dalam daerah pabean yang dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean melewati tempat di luar daerah pabean; atau persetujuan pemasukan lainnya.

Di sisi lain, sehubungan pelayanan dan pengawasan kepabeanan ekspor, diatur bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dapat disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean.

Terkait dengan jumlah dan jenis barang serta nomor peti kemas/ VIN Barcode Kendaraan dapat dilakukan perubahan sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean pelabuhan muat.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

SPTP Pastikan Tak Ada Antrean Kapal Hingga 6 Hari di Tanjung Perak

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) meluruskan kabar adanya antrean kapal hingga 6…

8 hours ago

Bulan K3 Tahun 2026, TPK Koja Gelar Donor Darah

Jakarta (Maritimnews) - Kegiatan rutin donor darah sebagai bentuk komitmen sosial perusahaan atau TJSL (Tanggung…

16 hours ago

Throughput IPC TPK Palembang 2025, Ditengah Fluktuasi Perdagangan Sumsel

Palembang (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Palembang mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025,…

3 days ago

Pelindo Berbagi Kiat Kelola Uang Masa Depan Pekerja

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan keuangan sejak dini, khususnya bagi para…

4 days ago

IPC TPK Gelar Emergency Rescue & First Aid Training TKBM Priok

Jakarta (Maritimnews) - Meningkatnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan di Port of Tanjung Priok berdampak positif,…

5 days ago

Throughput IPC TPK Pontianak Tumbuh 7,47%, Komoditas Kelapa Tertinggi

Pontianak (Maritimnews) - Seiring menguatnya aktivitas perdagangan dan distribusi barang di Provinsi Kalimantan Barat, IPC…

7 days ago