Korpolairud gelar jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/7)

MN, Jakarta – Kepiting bertelur beku ilegal dalam 1 unit petikemas berisi 645 boks senilai Rp 4,5 milyar, diamankan Korps Polisi Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri yang diduga akan diselundupkan menuju Taiwan dari pelabuhan Tanjung Priok.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Polisi Zulkarnain, menjelaskan, Rabu (24/7), berawal dari informasi Subdit Intelair Polda Kalimantan Timur yang menyatakan sebanyak 24 box kepiting bertelur beku dikirim dari Manggar Balikpapan ke Tanjung Selor.

Setelah petugas Kepolisian berhasil mengamankan kepiting ilegal dalam mobil pickup, didapat keterangan bahwa 24 boks kepiting bertelur beku tersebut akan diselundupkan ke wilayah negara Malaysia.

Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan, Polisi juga mengungkap 645 boks kepiting bertelur beku dalam petikemas nomor SZLU 2023440 dari Kalimantan Timur menuju pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menggunakan kapal Tanto Alam.

Kini pihak Kepolisian sedang memeriksa dua orang berinisial M dan A, dan petugas terus melakukan pengembangan guna menetapkan tersangka. Dimana ancaman pidananya adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.

Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka yaitu Pasal 88 Jo Pasal 16 UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas  UU No 31/2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 31 Ayat (1) UU No 16/1992 tentang Karantina, Hewan, dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Bayu/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *