Ditjen Hubla menggelar Sosialisasi PM No 7/2019 dan Implementasi TSS Selat Sunda dan Selat Lombok

MN, Bogor – Kewajiban pemberlakuan Automatic Identification System (AIS) di perairan Indonesia pada tanggal 20 Agustus 2019 berdasarkan PM Nomor 7 tahun 2019, bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (Solas), tersirat bakal ditunda.

Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut, Basar Antonius mengisyaratkan akan menunda pelaksanaan PM 7 Tahun 2019 tentang Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS, setelah mendapat beberapa masukan baik dari pihak Indonesian National Shipowners Association (INSA) dan Nelayan.

Basar Antonius saat acara Sosialisasi Penerapan SOP Telekomunikasi Pelayaran di Lorin Hotel Sentul Bogor, Kamis (1/8) menegaskan, bahwa seluruh masukan dan usulan dari seluruh stakeholder khususnya nelayan, juga soal ketersediaan alat AIS akan direkomendasikan kepada Menteri Perhubungan.

“Terkait waktu penundaan, kami belum bisa putuskan karena harus menunggu rapat dengan Menteri Perhubungan dan Dirjen Hubla untuk melaporkan hasil sosialisasi ini. Saya belum bisa katakan berapa lama penundaannya, yang pasti kalau ada penundaan akan segera kami umumkan,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *