Kepala KSOP Kepulauan Seribu, Hanif Kartika Yudha

MN, Jakarta – Kebijakan Pemprov DKI Jakarta   menetapkan layanan angkutan Umum bagi masyarakat  di fase kedua New Normal pada tanggal 19 Juni 2020, akan berimbas pada kegiatan kapal dari atau ke Kepulauan Seribu Jakarta untuk dapat kembali melayani masyarakat dan para wisatawan.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kepulauan Seribu, Hanif Kartika Yudha menegaskan, bahwa dalam rangka mendukung kebijakan Pemprov tersebut pihaknya siap kembali  memberikan layanan bagi kapal-kapal yang mengangkut penumpang antara lain, Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Kami telah mendukung melalui pembatasan keberangkatan kapal pengangkut muatan barang yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, termasuk layanan untuk masyarakat yang sebatas penduduk setempat dan pegawai serta karyawan di Kepulauan Seribu,” kata Hanif di Jakarta, Rabu (10/6).

Saat ini, terang Hanif, jajaran KSOP Kepulauan Seribu tetap menjalankan pembatasan layanan terkait keselamatan pelayaran terhadap kapal-kapal pengangkut selama masa PSBB, sejak Pemprov DKI Jakarta menutup kawasan wisata terkait upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Petugas kami tetap siaga di tempat tugasnya masing-masing, meski sedang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar juga pada saat masa transisi menuju fase new normal,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *