Ditjen Hubla Terbitkan E-Pass Kecil
MN, Jakarta – Pas Kecil sebagai dokumen pelengkap bagi kapal bertonase kotor kurang dari 7 GT, yang sebagian besar terdiri dari kapal tradisional dan nelayan, merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal sekaligus bagian dari dokumen ekspor.
Kini Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub sesuai surat edaran Dirjen Hubla Nomor SE.1/DJPL/2020 yang menyatakan, bahwa Pas Kecil yang selama ini beredar dirubah menjadi STKK berbentuk pas kecil berbasis elektronik (E-Pas Kecil).
Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Hermanta di Jakarta, Selasa (9/3), E-Pas Kecil diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya di era digitalisasi.
“E-Pas Kecil berbentuk kartu berukuran panjang 8,5 cm tinggi 5,4 cm dengan ketebalan 0,2 cm dan dilengkapi dengan barcode,” ungkapnya.
Pas Kecil berbasis elektronik mulai diberlakukan pada Kantor Kesyahbandaran Utama, KSOP, KSOP Khusus Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang telah dilakukan instalasi perangkat penerbitan E-Pas Kecil.
“Pas Kecil format lama, masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama selama belum dilakukan penggantian,” pungkasnya.
(Bayu/MN)