
Bitung (Maritimnews) – Pada Februari 2021, ABK perikanan asal Indonesia bernama Rifaldy Rabika ditahan oleh pihak berwajib Taiwan lantaran tidak mampu membayar denda karena pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) setempat.
Serikat Pelaut Sulawesi Utara (SPSU) selaku pihak yang dikuasakan oleh keluarga untuk mengurus kepulangan terus berupaya melakukan komunikasi dengan instansi terkait seperti Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
Denda yang dikenakan oleh Rifaldy sebesar 200 ribu Dolar Taiwan atau setara dengan lebih kurang Rp 100 juta. Kabar terakhir, Rifaldy sudah berada di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan dan belum ada kejelasan kapan kembali ke tanah air.
Namun Ketua Umum SPSU Anwar Abdul Dalewa kaget setelah menerima kabar dari pihak keluarga bahwa Rifaldy masih berkutat dengan masalahnya. Ia pun segera menghubungi pihak KDEI Taiwan dan BP2MI.
“Tadi saya sudah klarifikasi ke KDEI Taiwan tidak ada permintaan mereka untuk sediakan uang tebusan. Begitu juga BP2MI Jakarta saya sudah klarifikasi,” ujar Anwar kepada Maritimnews, Kamis (3/6).
Menurut UPTD BP2MI Manado, pihak keluarga harus membuat surat keterangan tidak mampu agar dapat dibantu oleh pemerintah RI.
“Padahal dari awal keluarga korban memang tidak mampu, makannya bikin aduan untuk dibantu negara atas pemulangan anaknya dan saya tidak mendapat info dari KDEI Taiwan perihal permintaan surat keterangan tidak mampu,” jelasnya.
Pihak BP2MI mengaku mendapat Berita Faksimili (Brafaks) dari KDEI Taiwan perihal permintaan surat keterangan tidak mampu kepada keluarga. Namun ketika Anwar meminta salinan Brafaks itu hingga kini belum diberikan oleh BP2MI.
“Yang anehnya Brafaks itu jika benar pasti ke Jakarta dulu kemudian ke Manado. Maka itu kami SPSU belum menerima surat Brafaks dan tidak ditanggapi,” bebernya.
Berdasarkan laporan dari KDEI Taiwan setelah dihubunginya, Rifaldy saat ini sudah berada di sana dan mereka meminta surat pernyataan orang tua bahwa anak mereka tidak boleh berlayar lagi.
Pihak keluarga juga meminta agar Rifaldy segera dipulangkan ke tanah air. Dengan adanya masalah ini, SPSU sangat kecewa dengan kinerja BP2MI dalam mengurusi pekerja migran Indonesia yang sedang terkena masalah di negara tempat mereka bekerja.
“Saya disuruh bertemu Kepala BP2MI Manado untuk penyelesaian masalah ini dan mereka baru sibuk setelah ada penjelasan dari pihak keluarga Rifaldy,” tandasnya.
Rifaldy Rabika adalah ABK perikanan asal Bitung yang disalurkan oleh PT Ernawa Kencana Yasa yang berdomisili di Batang, Jawa Tengah. Rifaldy ditahan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 Taiwan dan dikenakan denda sebesar 236 ribu Dolar Taiwan dan sudah dibayar 36 ribu Dolar Taiwan melalui uang pribadinya. (*)






