Categories: EkonomiHLTerbaru

Dukung Perkembangan Pariwisata Bahari, Pemerintah Bebaskan PPNBM Yacth dan Kapal Pesiar

MN, Jakarta – Pemerintah resmi membebaskan pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 75% untuk impor atau penyerahan pesawat udara, kapal pesiar, dan yacht.

Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

PMK tersebut menjelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, selain kendaraan yang dikenai PPnBM ditetapkan dengan tarif 20%, 40%, 50%, atau 75%, serta dijelaskan juga bahwa berlakunya pembebasan pajak mulai berlaku sejak 26 Juli 2021.

Pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan peluru senjata api atau peluru senjata api lain untuk keperluan negara; pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; senjata api atau senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Dalam hal ini, pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan yacht untuk pariwisata. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jeni dan/atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Bebas pajak untuk pesawat udara, senjata api hingga kapal pesiar diberikan kepada wajib pajak tanpa harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM. Hal ini karena barang-barang tersebut telah otomatis mendapatkan fasilitas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara pembebasan pajak atas impor atau penyerahan yach tetap membutuhkan SKB PPnBM. Jika terbukti ada SKB, baru pembebasan pajak diberikan untuk setiap kali impor atau penyerahan. “Sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan,” tulis PMK 96/2021 dikutip Jumat (30/7).

Adityo Nugroho

Redaktur Maritimnews.com Penulis Kajian Kemaritiman Indonesia

Share
Published by
Adityo Nugroho

Recent Posts

PTP Nonpetikemas Dorong Peningkatan Kompetensi TKBM di Pelabuhan Panjang

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada 10…

4 days ago

DANANTARA dan Tugas Sejarah Transformasi Ekonomi Nasional Bagi Keadilan Sosial Rakyat

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom Indonesia sedang memasuki sebuah fase penting dalam perjalanan ekonomi nasional.…

6 days ago

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

2 weeks ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

2 weeks ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

2 weeks ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

2 weeks ago