Published On: Sat, Jul 31st, 2021

Dukung Perkembangan Pariwisata Bahari, Pemerintah Bebaskan PPNBM Yacth dan Kapal Pesiar

MN, Jakarta – Pemerintah resmi membebaskan pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 75% untuk impor atau penyerahan pesawat udara, kapal pesiar, dan yacht.

Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

PMK tersebut menjelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, selain kendaraan yang dikenai PPnBM ditetapkan dengan tarif 20%, 40%, 50%, atau 75%, serta dijelaskan juga bahwa berlakunya pembebasan pajak mulai berlaku sejak 26 Juli 2021.

Pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan peluru senjata api atau peluru senjata api lain untuk keperluan negara; pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; senjata api atau senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Dalam hal ini, pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan yacht untuk pariwisata. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jeni dan/atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Bebas pajak untuk pesawat udara, senjata api hingga kapal pesiar diberikan kepada wajib pajak tanpa harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM. Hal ini karena barang-barang tersebut telah otomatis mendapatkan fasilitas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara pembebasan pajak atas impor atau penyerahan yach tetap membutuhkan SKB PPnBM. Jika terbukti ada SKB, baru pembebasan pajak diberikan untuk setiap kali impor atau penyerahan. “Sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan,” tulis PMK 96/2021 dikutip Jumat (30/7).

About the Author

- Redaktur Maritimnews.com Penulis Kajian Kemaritiman Indonesia

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com