Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana didampingi Kasat Reskrim, AKP David Kanitero

MN, Jakarta – Kecelakaan kerja menimpa seorang sopir truk yang tewas dihantam kontainer di Kade 210 PT Meratus di Terminal 3 (wilayah pengawasan IPC TPK) pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat sore (9/7). Kini pihak Kepolisian telah menetapkan dua pekerja berinisial RYZ (37) dan BD (24) sebagai tersangka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan saat konferensi pers, Selasa (13/7) di Mapolres, kedua tersangka yakni RYZ berperan sebagai foreman (penanggung jawab aktivitas beberapa alat bongkar muat) dan BD sebagai operator crane yang diduga atas perbuatan kelalaiannya (kealpaan) hingga korban meninggal dunia.

Pihak Kepolisian menegaskan, bahwa terjadi kelalaian antara operator kontainer dengan foreman, karena kurangnya koordinasi saat bekerja. Khususnya saat menurunkan kontainer, dimana operator sudah minta izin kepada foreman dan dijawab, lalu lintas padat. Operator tetap menurunkan kontainer sehingga terjadi kecelakaan kerja tersebut.

Sementara itu ketika Maritimnews coba menghubungi pihak IPC TPK melalui Corporate Secretary Amanda Maulina, Rabu (14/7), terkait upaya manajemen untuk giat pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di lapangan (CY) Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, namun hingga tulisan ini diturunkan belum ada respon jawaban.

(Bayu/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *