Published On: Mon, Oct 25th, 2021

Perlu Menyusun Sistematika Regulasi Pengaturan Potensi Ikan Tuna Pulau Sumbawa

Potensi sumberdaya ikan di NTB (foto:RRI)

Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

Desa Kore Kec. Sanggar dan Labuhan Kenanga Kec. Tambora, memiliki potensi yang sangat luar biasa dan mulai sekarang harus ditata ulang pola bisnis, distribusi, infrastruktur nelayan, pabrik es, cold storage dan pasar lokal, nasional domestik serta ekspor luar negeri.

Kami berkunjung ke Kecamatan Sanggar Desa Kore, Sandue, Oi Saro, Piong dan Kecamatan Kilo Desa Maladju Kab. Dompu. Kami langsung mendatangi nelayan Tuna di Kore. Meninjau lokasi bangunan kosong pabrik es. Melihat dermaga Palopa Malajdu tempat kapal-kapal tuna mendaratkan ikan tuna.

Asesment, meriset dan terjun lapangan, adalah pekerjaan yang sangat berat. Selama ini, kami jalan mengelilingi pesisir karena rasa kepedulian saja. Memakai biaya sendiri. Tantangannya, melawan rasa kekurangan yang berdampak pada pertanyaan? sebenarnya siapa yang kita perjuangkan perjalanan seperti ini, yang menghabis biaya puluhan juta.

Kalau pertanyaan diatas, membuat kita berfikir duakali untuk jalan peduli dan pertimbangkan resikonya. Mungkin saja kita, tidak akan muncul ditengah masyarakat. Sebenarnya hanya kepedulian dan humanisasi serta mengajarkan rasa empati kepada masyarakat. Tetapi banyak orang tidak menyadari itu.

Maka, turun lapangan melihat kantong – kantong kemiskinan yang ada dipesisir merupakan pekerjaan yang harus dilakukan semua orang. Namun, jarang sekali orang, mungkin diantara 1000 orang, hanya satu yang mau seperti kami berjalan keliling pesisir. Untuk apa?.

Ada senang, asyik dan sedih. Belum ancaman fisik atau saja kecelakaan di jalan. Yang paling berat meninggalkan keluarga dalam waktu lama. Namun, baru kali ini, kami curhat soal perjalanan keliling. Karena, satu alasan yakni melihat kantong – kantor kemiskinan di lingkar pesisir Tambora Kabupaten Bima – Dompu. Padahal potensi perikanan tangkap, khususnya ikan tuna di Kec. Sanggar Kab. Bima sangat luar biasa.

Bicara kemiskinan lingkar Tambora, sangat mustahil. Tetapi itulah kenyataannya. Potensi Tambora dan perikanan tangkap – budidaya tak membuat masyarakat kaya dan berkecukupan. Padahal, faktanya cukup besar penghasil ikan tuna dalam ukuran tonnase, sekitar 10ribu ton pertahun hingga saat kini belum dimanfaatkan secara maksimal.

Salah satu wilayah di Indonesia yang belum memiliki sistem pemanfaatan ikan tuna yang baik adalah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Mestinya, pemerintah harus mengatur sistem pemanfaatan ikan tuna di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Penting dilakukan sehingga dapat diketahui penyelesaian masalah yang tepat pada sistem pemanfaatan perikanan tangkap ikan Tuna.

Problem solving yang dihadapi dari hulu ke hilir oleh nelayan ikan tuna sangat besar. Meski nelayan tuna dibawah naungan organisasi dan investasi maupun pengusaha tertentu. Tetapi, masih saja nelayan belum sejahtera. Penyebabnya: pertama, Pemerintah Kabupaten Bima belum memberikan kemudahan bagi investor bidang perikanan tangkap yang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga belum ada yang melirik.

Kedua, masalah sistem pemanfaatan ikan tuna yang terhadang oleh pemasangan rumpon tanpa ijin zonasi, sehingga pemanfaatan perikanan tangkap tuna menemukan masalah dilapangan. Ketiga, penurunan produktivitas unit penangkapan ikan tuna, belum efisiennya pemanfaatan kapasitas dan penggunaan input produksi pada unit penangkapan ikan tuna.

Keempat, belum optimalnya mutu ikan tuna yang didaratkan, serta adanya konflik penggunaan rumpon. Penyebabnya, dermaga pendaratan sangat kecil sehingga kapal – kapal tuna belum terpusat dalam pendistribusian dan pendaratan ikan. Kelima, tidak tersedianya Cold Storage dan pabrik es di Dompu dan Bima dalam ukuran besar, sehingga persulit pola distribusi dan penjualan ikan tuna.

Pemanfaatan perikanan tangkap ikan tuna merupakan sifatnya global karena melibatkan pihak-pihak internasional, diantaranya Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), Commission for The Conservation of Southern Buletin Tuna (CCSBT), Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC). Sementara itu, kondisi pengaturan pemanfaatan ikan tuna masih bersifat spasial dan belum bersinergi.

Perairan utara dan selatan pulau Sumbawa yang terkoneksi langsung dengan samudera hindia, merupakan jalur migrasi ikan tuna, baik ikan tuna sirip biru maupun ikan tuna gigi anjing, namun potensi itu hingga kini belum ada mengelola. Kendala utama pada kemampuan modal, infrastruktur dan alat tangkap yang masih terbatas. Perahu, pancing dan jaring yang digunakan nelayan masih terbatas. Apalagi, infrastruktur kapal yang hanya mesin ketinting, sehingga tidak mungkin menjangkau lokasi penangkapan tuna yang berada di laut lepas.

Perlu adanya keterlibatan berbagai aspek dalam pemanfaatan ikan tuna, yaitu aspek sumberdaya ikan, teknologi penangkapan ikan, ekonomi, sosial, kelembagaan, dan sumberdaya manusia sehingga adanya sistem pemanfaatan ikan tuna yang baik sehingga masalah perikanan tangkap ikan tuna dapat terselesaikan.

Karena, perlu diketahui bahwa wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diapit oleh perairan dibagian selatan dan utara. Pada bagian selatan,
terdapat Samudera Hindia, Laut Sawu, dan Laut Timor, sedangkan pada bagian utara terdapat Laut Flores yang diketahui jalan migrasinya ikan Tuna.

Potensi ini, mestinya ada pemanfaatan dan pengendalian kegiatan penangkapan ikan tuna. Lagi pula, cenderung ke arah yang tidak bertanggungjawab dan menyebabkan berbagai masalah, seperti penangkapan ikan tuna secara illegal, unreported, dan unregulated (IUU fishing); berlebihan; belum matang gonad (baby tuna); gunakan bahan kimia yang berbahaya (seperti bom ikan tuna); dan pelanggaran batas-batas laut teritorial.

Pemerintah Provinsi dan daerah perlu berkoordinasi untuk pertimbangkan banyak masalah yang harus diselesaikan dipesisir Kabupaten Bima – Dompu. Kedepan, mengelola potensi perikanan tangkap ikan tuna perlu di dorong pada pembentukan kelembagaan koperasi-koperasi nelayan dan memperbaiki pola distribusi maupun aspek regulasi pengaturan sehingga ada unsur penegakkan hukum yang tegas dan efektif.

Terutama penertiban rumpon yang tidak berijin serta penentuan alokasi jumlah rumpon yang ideal. Selain itu, penentuan alokasi jumlah effort optimum untuk unit penangkapan ikan tuna dan waktu yang tepat untuk close session. Penentuan ukuran kapal yang efisien dan jumlah effort yang optimal.

Kemudian, harus ada regulasi terkait penangkapan baby tuna, pengembangan teknologi penangkapan yang meminimalkan hasil tangkapan baby tuna, serta pengaturan musim dan lokasi penangkapan ikan Tuna.

Perlu juga, ada penyediaan fasilitas serta pelatihan kepada nelayan dan perusahaan perikanan tuna atau pengumpul ikan tuna untuk penanganan rantai dingin (Cold Storage) serta penegakkan hukum yang tegas dan efektif untuk nelayan yang melanggar jalur penangkapan ikan. **

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com