Published On: Sun, Nov 14th, 2021

Perjuangkan Nelayan, PKP Tolak Kebijakan yang Bertentangan dengan UU No.7/2016

 

Ketua Umum DPN PKP Mayjen TNI Mar (Purn) Yussuf Solichien.

Jakarta (Maritimnews) – Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP) menolak pertauran yang menyengsarakan nelayan. Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (PP No.85 Tahun 2021).

Keluarnya PP tersebut diikuti dengan terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan pada tanggal 18 September 2021 (Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021) dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik No.87 Tahun 2021 Tentang Produktivitas Kapal Penangkapan Ikan tanggal 18 September 2021 (Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021).

DPN PKP di bawah pimpinan Mayjen TNI Mar (Purn) Yussuf Solichien meminta untuk PP dan Kepmen tersebut segera direvisi. Yussuf yang juga Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengkaji berbagai peraturan tersebut. Hal itu guna mendorong kesejahteraan nelayan terutama dalam kondisi di tengah badai Covid-19 saat ini.

Ketua Bidang Maritim DPN PKP Dr. Toga Mahaji menyampaikan hasil analisisnya terkait peraturan tersebut. Menurut dia, peraturan-peraturan tersebut bertentangan dengan komitmen untuk pemerintah dalam membantu dan melindungi nelayan sesuai amanat UU No.7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

“Bahwa DPN PKP setelah mengkaji dan menelaah secara mendalam, PP No.85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021, bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2016 dan sangat memberatkan Masyarakat Indonesia pada umumnya dan Nelayan Indonesia pada khususnya dalam situasi dan kondisi perekonomian Indonesia saat ini. PP dan Kepmen KP tersebut tidak berpihak kepada Masyarakat Nelayan,” ujar Toga dalam keterangan tertulisnya kepada media, Minggu (14/11).

Sambung dia, dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2016, berbunyi: “Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gross ton(GT)”.

Selanjutnya dalam Pasal 36 ayat(1) huruf (a) UU Nomor 7 Tahun 2016, berbunyi: “Membebaskan biaya penerbitan perizinan yang terkait dengan Penangkapan Ikan, Pembudidaya Ikan, Pengolahan dan pemasaran dan usaha pergaraman bagi Nelayan kecil, Pembudidaya Ikan dan Kecil, atau Petambak Garam Kecil, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudidaya ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran”, dan Pasal 36 ayat (1) huruf (b), berbunyi: “Membebaskan Pungutan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman, baik berupa pajak maupun retribusi bagi Nelayan Kecil termasuk Keluarga Nelayan dan pembudidaya ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran”.

“Setelah dikaji dan diteliti, PP No. 85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021, sangat memberatkan masyarakat nelayan dan secara teknis akan sangat sulit untuk diterapkan baik tentang teknis Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan maupun teknis Produktivitas Kapal Penangkap Ikan,” jelasnya

Dengan demikian, implementasi dari PP No.85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun2021, dalam tatanan pelaksanaannya akan meningkatkan harga jual ikan kepada masyarakat Indonesia. Hal itu juga semakin menyulitkan nelayan di saat kondisi Pandemi Cobid-19 yang telah melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat.

“Itu berimbas pada terganggunya produktivitas perikanan. Di satu sisi beban nelayan dan juga beban masyarakat akan meningkat secara signifikan dan di sisi lain daya beli masyarakat akan turun secara drastis,” tegas Toga.

Maka dari itu DPN PKP sangat berharap kepada Pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk peka dan hadir di tengah-tengah masyarakat dalam mendengar aspirasi dan keluh kesahnya sehubungan dengan telah diberlakukannya PP No. 85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021 dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021.

“Apabila PP No.85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021 tetap dipaksakan untuk dilaksanakan akan menyebabkan Perikanan Indonesia kehilangan daya saing, membebani masyarakat untuk memperoleh gizi, perikanan ambruk karena nelayan tidak turun melaut dan akan menyebabkan tingginya tingkat pengangguran yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas perekonomian, daya saing industri terganggu dan keamanan Nasional,” beber dia.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan beserta seluruh Dewan Pimpinan Provinsi/Dewan Pimpinan Kabupaten beserta seluruh jajarannya yang mewakili Masyarakat Nelayan menyatakan menolak dengan pemberlakuan PP No. 85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021

“Kami meminta kepada Pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk merevisi PP No.85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021,” pungkasnya. (*)

 

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com