Published On: Sat, May 14th, 2022

SPSU Sambut Kepulangan 15 ABK WNI yang Terlantar di Marshal Islands

 

Ketua Umum SPSU Anwar Abdul Dalewa bersama 15 ABK WNI dari Marshal Islands di Bandara Soetta.

 

Jakarta (Maritimnews) – Terkait adanya laporan dari 15 ABK yang tertahan selama 3 bulan di Majuro, Marshal Island dan ditampung di oleh perusahaan setempat dengan nama Luen Thai Fishing Venture LTD., Serikat Pelaut Sulawesi Utara (SPSU) langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

15 ABK tersebut direkrut oleh PT.Puncak Jaya Samudra (PJS) yang beralamat di Pemalang, Jawa Tengah. Menurut Ketua Umum SPSU Anwar Abdul Dalewa, ke-15 ABK itu semua sudah finish kontrak bahkan ada  yang sudah over kontrak hingga hingga 4 tahun lebih tidak dipulangkan.

“Permasalahan mereka adalah selama 3 bulan ditampung di Majuro tidak ada kepastian kepulangan mereka dan kemudian hal tersebut ditelusuri oleh SPSU  melalui Whatsapp hingga bersambut ke laporan secara tertulis yang diterima oleh kita pada tanggal 25 april 2022. Kemudian dilanjutkan dengan kelengkapan dokumen pendukung ABK sebagai dasar merujuk atau melaporkan permasalahan ABK hingga ke Direktorat PWNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri RI,” ujar Anwar, Sabtu (14/5).

Sambung Anwar, setelah rampung semua dokumen laporan ABK, dirinya langsung bergegas dan terbang ke Jakarta untuk menindaklanjuti laporan ABK berdasarkan Surat pengaduan SPSU dengan Nomor U.004/DPP-SPSU/IV/2022 yang diantar langsung ke Kemenlu pada tanggal 27 April 2022,

SPSU juga menyebarkan surat tembusan ke beberapa lembaga dan kementerian di antaranya Dirkapel Ditjen Hubla Kemenhub, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kemenko Maritim dan Investasi, BP2MI, Kemenaker RI, dan termasuk Bareskrim Polri .

“Puji Syukur surat laporan SPSU dalam 2 x 24 jam langsung direspons oleh BP2MI hingga kita intens berkomunikasi dengan pihak BP2MI yang diwakili oleh Pak Rizal Saragih untuk wilayah Amerika dan Asia Pasifik,” jelasnya.

Selanjutnya, pada 28 April 2022, SPSU mendapat surat Klarifikasi dari pihak perusahaan (PJS) yang dikirimkan oleh pihak BP2MI. Surat tersebut dinilai tidak sinkron dengan informasi yang didapatkan dari ABK selama mereka tertahan 3 bulan di Majuro.

“Surat klarifikasi tersebut coba kita teruskan ke ABK melalui obrolan Whatsapp Group dan mereka membantah bahwa selama 3 bulan tidak pernah mendapatkan info yang pasti dari pihak PJS perihal pemulangan mereka bahkan walaupun sudah over kontrak,” ungkapnya.

Dia menjelaskan selama di penampungan Majuro pihak agensi malah menawarkan untuk ikut melaut lagi dengan alasan jika di penampungan mereka tidak mendapat upah lagi tanpa ada berita kepulangan yang diharapkan ABK.

Untuk hal tersebut, Anwar menegaskan berhubung ABK sudah over kontrak kiranya selama 3 bulan di penampungan Majuro maka pihak PJS tetap harus memberikan upah sesuai aturan kepelautan dan UU Pelayaran serta aturan perekrutan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Menurut informasi yang ditampung oleh SPSU dari sumber mitra kerja SPSU bahwa PT. Puncak Jaya Samudra bukan kali pertama terjadi hal yang di alami ABK seperti yang terjadi saat ini. Maka dari itu Ketua Umum SPSU berharap kiranya pihak terkait dan pemerintah dapat menindaklanjuti pengawasan dan kontrol terhadap perusahaan yang dimaksud jika sudah terlalu banyak terjadi pelanggaran maka kiranya dapat dilakukan pencabutan perijinan perekrutannya agar ada efek jera bagi perusahaan perekrut lainnya

Alhasil pada 12 Mei 2022, SPSU menerima surat pemberitahuan dari PT. PJS yang diteruskan oleh BP2MI, dimana isi surat tersebut komplit dengan data 15 ABK termasuk tiket penerbangan ke tanah Air yang dilengkapi dengan Salinan laporan SPSU di Kemenlu RI.

Mengetahui jam kedatangan ABK dari info yang diterima awal dari ABK tepatnya akan tiba di bandara Soetta pada tanggal 13 Mei 2022 pukul 23.55 WIB, akhirnya ketua umum SPSU beserta beberapa keluarga ABK bergegas mengawal dan menyambut kedatangan 15 ABK di bandara Soekarno Hatta.

“Di sana kita berjumpa dengan tim penjemputan dari pihak BP2MI yang dipimpin oleh Pak Rizal Saragi beserta perwakilan PT.PJS, Ibu Yanti. Pihak Perusahaan PT.PJS menawarkan akomodasi sementara di Jakarta kepada 15 ABK sebelum pulang ke kampung halaman masing-masing namun seluruh ABK menolak dan lebih memilih ikut dengan kami sebagai penanggung jawab yang menerima kuasa dari seluruh ABK untuk mengawal permasalahan mereka hingga injakan kaki di tanah air,” bebernya.

Saat diskusi antara pihak PT.PJS yang ditengahi oleh BP2MI perihal pilihan ABK ikut PJS atau Ikut SPSU, maka semua 15 ABK sontak menjawab ikut Anwar ditambah lagi curhatan dan ungkapan salah satu ABK yang berasal dari Sumatra Utara Alfredo Junico Girsang.

“Kami akan ikut Pak Anwar karena jika tidak dilaporkan oleh Pak Anwar permasalahan yang kami hadapi mungkin sampai hari ini kami belum menginjakkan kaki di tanah air karena kenyataan selama 3 bulan di Majuro tidak ada kepastian kepulangan kami dari pihak PJS,” kata Alfredo.

Akhirnya pihak BP2MI membuat surat sepakat darurat di Terminal 3 Soetta perihal serah terima ABK dan sebagai penanggung jawab bahwa mereka sudah tiba di tanah air serta upaya BP2MI telah rampung menjalankan tugas pemulangan ABK yang ditandatangani pihak PJS dan Ketua Umum SPSU serta pihak BP2MI sebagai saksi.

Saat itu, beberapa ABK langsung pulang menuju kampung halamannya di Pemalang dan Tegal.  1 ABK asal Sumatra Barat langsung meminta ketua umum SPSU agar dipesankan tiket penerbangan ke Medan.

Hingga berita ini diturunkan, para ABK yang sementara ini menuju kampung halaman tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan ketua Umum SPSU sebagai report rekap untuk dilaporkan pada seluruh pihak terkait yang ikut membantu pemulangan mereka.

Terkait seluruh rangkaian pemulangan ABK dari Majuro, ketua Umum SPSU Anwar Abdul Dalewa mengucapkan terima kasih kasih kepada semua pihak yang telah membantu.

“Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga pada tim BP2MI RI yang dikomandoi oleh Pak Rizal Saragih yang selalu konsen atas perlindungan pekerja migran dan juga terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri RI terkhusus Pak Judha Nugaha dan tim di Direktorat PWNI & BHI, stakeholder dari berbagai lembaga dan kementerian terkait yang menerima tembusan surat pengaduan SPSU,” pungkasnya. (*)

 

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com