Hubla Terus Sosialisasikan Penerapan E-Pas Kecil Bagi Kapal Tradisional
MN, Yogyakarta – Terobosan baru dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub berupa e-Pas Kecil berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 32/PK/DK/2021 tertanggal 8 Maret 2021 terkait penggunaan ICT (Information and Communication Technology), dalam rangka melaksanakan e-government khususnya guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat dan tepat.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla, Ahmad Wahid menjelaskan, bahwa guna mengimplementasikan sistem yang lebih dinamis, pihaknya memerlukan strategi yang diperlukan ketika merencanakan dan menerapkan teknologi yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas sisi operasional.
“E-Pas Kecil adalah Transformasi bentuk baru dokumen Pas Kecil yang sebelumnya berbentuk kertas menjadi kartu berbasis digital. Bahkan dilengkapi dengan informasi lain tentang kapal,” terang Ahmad Wahid Workshop dan Pelatihan Sistem Informasi E-Pas Kecil di Yogyakarta, Jumat (12/8).
Sesuai amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan segera mempersiapkan basis data (Database) nasional untuk menyimpan data kapal – kapal tradisional serta tata kelola data yang lebih baik.
Pas Kecil merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal bagi kapal Tonase kurang dari GT 7 yang sebagian besar adalah kapal-kapal tradisional dengan jumlah banyak, karenanya Ditjen Hubla memandang perlu dilakukannya perubahan Pas Kecil berbasis digital, guna peningkatan pelayanan terhadap kebutuhan Pas Kecil bagi kapal tradisional.
Kini sistem Informasi E – Pas Kecil ini telah diimplementasikan terhadap beberapa Unit Pelaksana Teknis/UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
(Bayu/MN)